Sukses

Saksi Anggap Munarman Sebagai Publik Figur Bagi Gerakan JAD

Terdakwa mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dianggap sebagai publik figur yang mendukung Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang terafiliasi kepada ISIS.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dianggap sebagai publik figur yang mendukung Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang terafiliasi kepada ISIS pimpinan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.

Hal itu diakui RS, terdakwa kasus terorisme ketika dikonfirmasi jaksa penuntut umum (JPU) berkaitan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 13. RS dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman.

"Munarman dinilai sebagai publik figur Ansharut Daulah. Yang berani menyuarakan kebenaran Ansharut Daulah Islamiyah, dan bisa meyakinkan ikhwan-ikhwan Ansharut Daulah Islamiyah dalam mendukung tegaknya syariat Islam di Indonesia sebagai seruan dari Amirul Mukminin Syekh Abu Bakar Al Baghdadi," kata JPU saat membacakan BAP ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/2/2022).

Selanjutnya, JPU juga mengkonfirmasi alasan dalam keterangan BAP RS, perihal penilaiannya terhadap Munarman yang mampu meyakinkan kepada para jemaat untuk untuk mendeklarasikan dukungan Daulah Islamiah atau ISIS.

"Iya sebagaimana yang saya sampaikan tadi. Bahwasanya Munarman adalah seorang aktivis nasional, sehingga tentunya melekat pada dirinya itu sisi ke publik figur pada dirinya," kata RS saat menanggapi hasil BAP-nya.

Walhasil, RS menganggap ucapan dan pemaparan Munarman ketika hadir pada acara baiat berkedok seminar di UIN Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang Sumut, 5 April 2015 sebagai dukungan untuk berdirinya kekhalifahan di Suriah yang dideklarasikan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi pimpinan ISIS.

"Sehingga orang-orang yang tadinya masih ragu itu, akhirnya menjadi yakin. Apalagi dinyatakan tidak ada aspek hukum yang melarangnya," kata dia.

"Karena, orang-orang yang tadinya khawatir untuk mendukung Daulah Islamiyah mendukung tegaknya khilafah di Suriah itu, akhirnya menjadi teguh pendiriannya. Dan itu juga yang menjadi motivasi kepada kita, hal itu tidak terlarang di Indonesia. Seperti itu," tambahnya.

2 dari 3 halaman

Saksi Tidak Dapat Pastikan Munarman Bergabung JAD

Meski demikian, RS tidak dapat memastikan jika Munarman telah tergabung ke dalam kelompok teroris JAD. Hal itu ketika dikonfirmasi dalam BAP nomor 12 oleh JPU.

"Dapat saya jelaskan bahwa secara pasti saya tidak mengetahui bahwa Munarman merupakan Ansharut Daulah," baca jaksa saat konfirmasi hasil BAP RS nomor 12.

Menanggapi BAP tersebut, RS menilai bahwa pendapatnya terkait Munarman itu berdasarkan hasil percakapannya dengan Munarman yang melihat adanya dukungan terhadap berdirinya kekhalifahan sebagai dari ajaran Islam.

"Sehingga itu bagi saya, menunjukkan bahwasannya kekhalifahan itu adalah sesuatu yang harus didukung," tanggap RS.

"Dan juga sebagaimana yang ada kegiatan yang ada di Makassar, Beliau kan berkenan hadir. Sehingga saya menyimpulkan Beliau, simpati dengan tegaknya Khilafah di Suriah," lanjutnya.

Perlu diketahui, dalam perkara tindak pidana terorisme, untuk identitas mulai dari perangkat persidangan maupun para saksi harus dijaga kerahasiaan sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019.

3 dari 3 halaman

Dakwaan Munarman

Dalam perkara ini, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.

Selain itu, Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.

Atas hal tersebut Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com