Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk PPKM di sebagian wilayah Jawa Bali dari level 2 ke level 3. Menurut Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang juga penanggungjawab wilayah, penyesuaian level difungsikan untuk lebih melindungi kelompok renta dan komorbid agar tidak terpapar Covid-19, khususnya varian Omicron.
"PPKM level 3 ini dihadapkan karakter varian omicron yang beda degan delta. Pemerintah melakukan penyesuaian level 3 dengan pengetatan lebih terarah kepada komorbid, lansia dan yang belum divaksin, jadi target pemerintah ke sana," jelas Luhut saat jumpa pers daring, Senin (7/2/2022).
Terkait aturan yang disesuaikan, Luhut memastikan kepada masyarakat yang sudah mendapat vaksin lengkap hingga booster agar tidak panik dengan kebijakan baru ini. Bahkan, mereka tetap dibolehkan untuk beraktivitas seperti biasa.
Advertisement
"Bagi yang sudah vaksin lengkap dan booster untuk terus aktivitas biasa, jangan takut, tapi tetap pakai masker dan cuci tangan dilakukan," minta Luhut.
Naik Level
Diketahui, pemerintah menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sebagiaan wilayah Jawa Bali ke level 3, seperti di wilayah aglomerasi Jabodetabek , DI Yogyakarta, Bali, hingga Badung Raya.
Pemerintah akan melakukan evaluasi kembali terkait kebijakan terbarunya sepekan ke depan. "Ini akan kita lihat terus minggu ini, kalau bagus mingdep akan kita longgarkan," Luhut memungkasi.
Advertisement