Sukses

Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap Karantina Rachel Vennya

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri memeriksa 10 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan suap karantina kesehataan yang menyeret selebgram Rachel Vennya.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri memeriksa 10 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan suap karantina kesehataan yang menyeret selebgram Rachel Vennya.

Dugaan suap diusut setelah menerima laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan temuan pada aplikasi Dumas Presisi pada Desember 2021 lalu.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyelidikan yang dilakukan oleh Dittipidkor masih berjalan. Penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap 11 saksi.

Adapun, 11 orang terdiri dari dua orang mantan anggota protokol DPR RI di Bandara Soekarno Hatta, 2 orang dari seketariat protokol DPR RI, dua orang anggota Polri dari Polres Bandara Soekarno Hatta dan empat orang dari pihak lain.

Ramadhan menerangkan, hanya 10 orang yang menghadiri pemeriksaan dari 11 orang yang dipanggil sebagai saksi.

"Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengundang para pihak sebanyak 11 orang. Selanjutnya dari para pihak 11 orang yang telah diundang, telah dihadiri 10 orang, sedangkan permintaan keterangan terhadap 1 orang lainnya akan dijadwal ulang," ujar Ramadhan dalam keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).

Dia menjelaskan, penyidik saat ini masih mendalami kebenaran tentang adanya dugaan suap dalam peristiwa kaburnya selebgram Rachel Vennya dari RSDC Wisma Pademangan.

Isu suap ramai setelah adanya pengakuan dari Rachel Vennya saat memberikan kesaksian di PN Tangerang. Rachel Vennya mengaku memberikan uang Rp 40 juta kepada Protokol Bandara Ovelina untuk menghindari karantina.

"Selanjutnya penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri akan melakukan koordinasi dengan pihak lainnya," tandas Ramadhan.

 

2 dari 3 halaman

Dugaan Suap Rachel Vennya

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sempat mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan barang bukti dugaan suap dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Rachel Vennya terkait pelanggaran karantina beberapa waktu lalu.

"Saya ke sini dalam rangka menindaklanjuti itu dengan menyerahkan barang bukti yaitu berkas-berkas yang saya peroleh dari proses pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang," kata Boyamin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa 21 Desember 2021.

"Kebetulan ada yang mengirim ke saya, tapi ini belum tentu benar. Kira-kira begitu, tapi saya yakin benar sih. Makanya saya serahkan buktinya dengan kalimat dugaan bahwa saya meyakini ini ada dugaan pungli dan suap, karena uang dari Rachel kepada Ovelina itu, kemudian yang Rp30 juta kepada Kania. Kania ini jelas kemudian adalah aparatur negara," sambungnya.

Boyamin mengungkapkan, barang bukti yang diserahkan kepada Bareskrim yaitu sejumlah berkas yang diperoleh dari persidangan.

"Jadi nomor rekening, nama lengkapnya gitu selama ini kan hanya inisial-inisial, nah nama lengkapnya, alamatnya barangkali ada gitu. Kalau nama lengkap dan nomor rekeningnya ada itu kan gampang buka di bank dan saya ada semuanya itu dari proses-proses nama lengkap dan nomor rekeningnya gitu," sebutnya.

Boyamin juga mengungkapkan peran Ovelina yang merupakan petugas Bandara Soekarno Hatta dan Kania sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 membebaskan Rachel Vennya dari kewajiban karantina. Rachel dibantu menghindari karantina yakni dengan mengaku sebagai anak DPR.

Tak hanya itu, mereka juga berdalih akan menuju ke Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara hingga ke sebuah hotel.

"Jadi proses itu lah kemudian kalau tanpa peran oknum ini yang aparatur negara maka tidak akan lolos dan uang itu kemudian yang masuk ke Kania itu atas peran oknum ini. Jadi pura-pura nitip lah kira-kira itu dugaannya. Jadi jelas kalau ini saya yakini ada dugaan pungli dan suap, maka saya laporkan ke Bareskrim," jelasnya.

Dalam persidangan terungkap juga jika modus serupa pernah dilakukan oleh seseorang yang bernama Intan yang kemudian ditiru Rachel.

"Rachel itu dalam persidangan berkas yang saya peroleh mengatakan dia keinginan itu, karena dia mengetahui Intan adalah pernah datang dari luar negeri kemudian juga tidak karantina. Maka dia minta Intan itu juga yang menjemput di Wisma Atlet Pademangan, pakai mobil Intan. Jadi, artinya ini sudah punya pengalaman lah melepaskan diri dari karantina," ungkapnya.

Dengan adanya penyerahan bukti dan berkas tersebut, ia ingin agar Bareskrim khususnya Dit Tipidkor menindaklanjuti hal tersebut. Apalagi, ia memilih melaporkan itu ke Bareskrim agar dapat atensi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Terlebih, dalam kasus yang menimpa Rachel ini membuat dua prajurit TNI Angkatan Udara yang terlibat ditahan.

"Jangan sampai, oknum itu (TNI) diproses di lembaga yang lain, terus ini malah yang swasta tidak diproses, menjadi tidak adil lagi. Maka, karena ini pungli jadi konsentrasi saya," tutupnya.

Diketahui, untuk laporan ke Bareskrim Polri telah diterima dalam bentuk Laporan Informasi (LI) pada Kamis, 16 Desember 2021.

3 dari 3 halaman

Yuk Ketahui Perbedaan Karantina dan Isolasi untuk Covid-19