Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali selama satu pekan. Kebijakan berlaku mulai 8 hingga 14 Februari 2022.
Sejumlah aturan turunan turut disesuaikan dalam perubahan level PPKM, salah satunya metode pembelajaran.
Dalam Instruksi Mendagri Nomor 09 tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 7 Februari 2022, metode pembelajaran untuk wilayah Jawa Bali dengan status PPKMÂ 3 dilakukan dengan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) sesuai SKB 4 menteri.
Advertisement
"Kebijakan diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)," demikian Inmendagri seperti dikutip pada Selasa (8/2/2022).
Mengutip salah satu bunyi aturan SKB 4 menteri tersebut, disebutkan Satuan Pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen.
Kemudian, setiap satuan pendidikan pada daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA paling sedikit 50 persen pendidik dan tenaga kependidikannya telah divaksin Covid-19 pada akhir Januari 2022.
Selanjutnya, Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Terakhir, Orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
Jakarta PPKM Level 3, Anies Pastikan Pelaksanaan PTM Mengikuti SKB 4 Menteri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) masih mengikuti surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri. Saat ini, PTM berdasarkan SKB 4 Menteri pelaksanaan PTM dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas.
"Kalau itu kita mengikuti SKB 4 Menteri," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (7/2/2022).
Sebagaimana diketahui, Jakarta dan wilayah aglomerasinya mengalami pengetatan mobilitas. Semula, PPKM di Jakarta yaitu level 2 saat ini ditingkatkan menjadi level 3.
Perihal pelaksanaan PTM, Mendikbudristek pada 2 Februari 2022 sebenarnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB tersebut diatur pelaksanaan PTM di daerah PPKM Level 3:Â
1. PTM daerah PPKM Level 3 dengan kriteria:
- vaksinasi dosis 2 PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) besar sama 40 persen
- vaksinasi dosis 2 lansia di tingkat kabupaten/kota besar sama 10 persen
Maka:
- Kapasitas PTM 50 persen
- Frekuensi full hari sekolah
- Durasi atau jam pelajaran maksimal 4 jam
2. PTM daerah PPKM Level 3 dengan kriteria:
- vaksinasi dosis 2 PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) kurang dari 40 persen
-Â vaksinasi dosis 2 lansia di tingkat kabupaten/kota kurang dari 10 persen
Maka, PTM menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) penuh.
Â
Advertisement