Sukses

Eks Camat Rawalumbu Dicecar KPK soal Pemotongan Uang ASN untuk Rahmat Effendi

KPK memeriksa mantan Camat Rawalumbu Dian Herdiana, Lurah Bojong Rawalumbu Nanin, ASN di Dispenda Kota Bekasi Mulyadi alias Lom, dan Karyawan PDAM Kota Bekasi Uci Indrawijaya.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK rampung memeriksa para saksi dalam kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kotan (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat pada Senin, 7 Februari 2022.

Mereka yang diperiksa yakni PNS pada Inspektorat Pemkot Bekasi yang juga mantan Camat Rawalumbu Dian Herdiana, Lurah Bojong Rawalumbu Nanin, ASN di Dispenda Kota Bekasi Mulyadi alias Lom, dan Karyawan PDAM Kota Bekasi Uci Indrawijaya.

Mereka semua diperiksa di Gedung KPK untuk mendalami berkas penyidikan Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen. Terhadap mereka, tim penyidik menyelisik pemotongan uang para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkota Bekasi.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya dugaan pemotongan sejumlah uang secara berkelanjutan dari para ASN pada beberapa dinas di Pemkot Bekasi yang diduga hal tersebut atas perintah RE (Rahmat Effendi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).

KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

2 dari 2 halaman

KPK Amankan 14 Orang

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan 14 orang beserta uang. Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp3 miliar dan Rp2 miliar dalam bentuk tabungan.