Sukses

Polisi Terima Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Adam Deni

Pengacara Adam Deni mengatakan, pihaknya masih berupaya menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menerima adanya surat permohonan penangguhan penahanan dari Adam Deni, tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE yakni mengunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa izin pemiliknya.

"Ya betul sudah diterima. Nanti penyidik akan memproses dulu," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).

Kuasa Hukum Adam Deni, Susandi mengatakan bahwa pengajuan surat permohonan penangguhan penahanan telah dilayangkan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022.

"Senin 7 Februari 2022 pukul 14.25 WIB kami melakukan pendampingan klien kami untuk BAP tambahan di ruangan penyidik Siber Mabes Polri, sebanyak 11 pertanyaan yang ditanyakan oleh pihak penyidik Ditsiber Mabes Polri," kata Susandi.

Sejauh ini, kata Susandi, pihaknya masih berupaya menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

"Tetap mengupayakan jalur kekeluargaan dan perdamaian dalam menangani permasalahan kasus," ujarnya.

Polisi memutuskan untuk menahan tersangka kasus ITE yaitu pegiat media sosial Adam Deni (AD) di rutan Bareskrim Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Adam Deni ditahan selama 20 hari ke depan.

"Untuk masa waktu 20 hari ke depan," kata Ahmad pada Rabu 2 Februari 2022.

2 dari 2 halaman

Penangkapan

Polisi menangkap pegiat sosial media Adam Deni terkait dugaan tindak pidana mengupload atau mengunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Adam Deni ditangkap pada Selasa, 1 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB malam. Sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi ahli antara lain ahli tindak pidana dan ahli IT.

"Dokumen, yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak ya. Jadi sementara itu. Yang lainnya adalah merupakan bagian dari proses penyidikan," jelas Ahmad.

Menurut Ahmad, penangkapan Adam Deni berdasarkan Laporan Polisi dengan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022, dengan pelapor atas nama SYD. Dia diduga melanggar Pasal Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang atau UU ITE.

"Pada kesempatan ini juga kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan meng-upload ke media sosial tanpa seizin pemilik data, yang tentunya dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depannya," jelas dia.

 

Â