Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mempertanyakan kenapa commitment fee untuk penyelenggaraan balap mobil Formula E dibayar sebelum proses Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI.
Pria yang akrab disapa Pras ini berniat menginformasikan hal tersebut ketika dirinya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Prasetyo sendiri mendatangi Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E.
"Saya juga akan menyampaikan apa yang saya ketahui dalam proses penganggarannya. Mulai dari usulan, pembahasan, sampai pengesahan anggaran," tulis Prasetyo di akun Instagram pribadinya, @prasetyoedimarsudi, Selasa (8/2/2022).
Advertisement
"Kemudian bagaimana pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan," kata Prasetyo menambahkan.
Prasetyo menyebut, selain akan membeberkan hal tersebut, dirinya juga sudah membawa beberapa dokumen untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) yang diperlukan tim lembaga antirasuah. Dia menyatakan bakal menyerahkan dokumen tersebut kepada KPK.
Prasetyo berharap keterangannya nanti bisa membantu KPK mengusut tuntas dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E. "Satu bundel dokumen sudah saya persiapkan mulai dari KUAPPAS, RAPBD sampai APBD. Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membeberkan aliran uang miliran rupiah terkait penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E. Menurut Prasetyo, uang sebesar Rp 560 miliar untuk pembayaran commitment fee ke Formula E Operation (FEO).
"Pengeluaran terbesar Formula E saat ini sebesar Rp 560 miliar. Itu dipakai untuk pembayaran commitment fee ke Formula E Operation (FEO)," ujar dia dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).
Commitment Fee Bertentangan dengan PP
Prasetyo menyebut anggaran sebesar itu berpotensi hanya akan digunakan untuk satu kali penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Sebab, kepala daerah yang akan datang tidak memiliki kewajiban melanjutkan program Anies Baswedan.
Karena itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga pada 15 Agustus 2019 mengirimkan laporan kepada Anies Baswedan. Salah satu isi laporan itu menyebutkan bahwa kewajiban membayarkan commitmen fee selama 5 tahun bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 92 ayat (6) menyatakan:
'Jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan tahun jamak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir, kecuali kegiatan tahun jamak dimaksud merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.'
Prasetyo tak menampik besaran commitment fee di Jakarta merupakan yang paling besar dibanding negara-negara lain. Ia mencontohkan, penyelenggaraan Formula E di Montreal, Kanada, hanya dikenakan biaya nomination fees for the City of Montreal senilai Rp 1,7 miliar dan Race fees senilai Rp 17 miliar, dengan total biaya sebesar Rp 18,7 miliar.
"Di sini memang tampak Pemprov DKI Jakarta tidak terlibat langsung dalam penyelenggaraan. Tapi nyatanya kan Jakpro sebagai pelaksana sepenuhnya ada di bawah kendali Gubernur," kata dia.
Advertisement