Sukses

Deretan Aturan Baru PPKM Level 3 untuk Jawa-Bali, dari Gelar Resepsi hingga Belajar Tatap Muka

Dalam Inmendagri itu terdapat sejumlah aturan untuk wilayah dengan level penerapan 4-1. Salah satunya untuk wilayah PPKM level 3, di mana resepsi pernikahan masih diizinkan.

Liputan6.com, Jakarta Memasuki awal bulan Februari ini Pemberlakuan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali selama satu pekan telah kembali di perpanjang oleh pemerintah.

Pemerintah juga menerbitkan beberapa aturan bari untuk wilayah PPKM Level 1, Level2, dan Level 3 di Jawa Bali.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19," dikutip dari instruksi menteri dalam negeri (inmendagri), Selasa (8/2/2022)

Salah satunya aturan di dalam inmendagri itu terdapat sejumlah aturan untuk wilayah dengan level penerapan 4-1, di mana resepsi pernikahan masih diizinkan. Namun, dibatasi hanya 25 persen tamu undangan.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan," dalam Inmendagri tersebut.

Selain itu, juga dijelaskan menyangkut jam buka pasar beserta supermarket sesuai Level PPKM.

Berikut deretan empat aturan terbaru PPKM Jawa Bali yang telah naik ke level 3 dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 5 halaman

1. Resepsi Pernikahan Maksimal 25 Persen

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi menteri dalam negeri (inmendagri) Nomor 9 tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, 2 dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri itu berlaku pada 8 Februari 2022-14 Februari 2022.

Dalam inmendagri itu terdapat sejumlah aturan untuk wilayah dengan level penerapan 4-1. Salah satunya untuk wilayah PPKM level 3, di mana resepsi pernikahan masih diizinkan. Namun, dibatasi hanya 25 persen tamu undangan.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan," dalam inmendagri tersebut dikutip merdeka.com, Selasa 8 Februari.

Selain kapasitas yang dibatasi, tamu undangan juga dilarang makan di tempat. Serta lebih ketat menerapkan protokol kesehatan.

"Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi aturan itu.

 

3 dari 5 halaman

2. Aturan Jam Buka Pasar dan Supermarket

PPKM level 3 untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen.

-Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021 dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

- Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.

Level 2

- Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehariharidibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

- Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

- Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam

- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.

Level 1

- Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehariharidengan kapasitas pengunjung 100 persen

- Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan

- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

 

4 dari 5 halaman

3. Sekolah Bisa PTM dan PJJ

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 09 tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 7 Februari 2022, metode pembelajaran untuk wilayah Jawa Bali dengan status PPKM 3 dilakukan dengan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) sesuai SKB 4 menteri.

"Kebijakan diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)," demikian Inmendagri seperti dikutip pada Selasa (8/2/2022). 

Mengutip salah satu bunyi aturan SKB 4 menteri tersebut, disebutkan Satuan Pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen.

Kemudian, setiap satuan pendidikan pada daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA paling sedikit 50 persen pendidik dan tenaga kependidikannya telah divaksin Covid-19 pada akhir Januari 2022.

Selanjutnya, Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

Terakhir, Orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

 

5 dari 5 halaman

4. Daerah Wisata Dibuka 25 Persen

Pada daerah yang masuk PPKM level 3, terutama DKI Jakarta, fasilitas umum seperti tempat wisata umum dan daerah publikasi dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Anak-anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi didampingi orangtua dan menunjukkan vaksinasi minimal dosis pertama.

"Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," demikian dalam inmendagri yang dikutip merdeka.com, Selasa.

Tidak hanya itu, masyarakat atau pengunjung tempat wisata wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

"Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," bunyi aturan tersebut.

 

Elza Hayarana Sahira