Sukses

Infografis Status 41 Daerah di Jawa-Bali Naik PPKM Level 3

PPKM Level 3 untuk Jawa-Bali terutama di wilayah aglomerasi. Terdiri dari Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM sejak Selasa 8 Februari hingga Senin 14 Februari 2022. Khusus wilayah Jawa dan Bali, ada 41 daerah yang naik status menjadi PPKM Level 3.

PPKM Level 3 untuk Jawa-Bali terutama di wilayah aglomerasi. Terdiri dari Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.

Ada beberapa perubahan aturan pembatasan terkait penerapan PPKM Level 3. Mulai dari Pembelajaran Tatap Muka 50 persen, hingga penerapan work from office atau WFO untuk pekerja di sektor non-esensial.

Apa alasan status 41 daerah di Jawa-Bali naik menjadi PPKM Level 3? Apa saja aturan terbaru terkait penerapan PPKM Level 3? Simak dalam rangkaian Infografis berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Infografis

3 dari 4 halaman

Penyebab Naik Jadi PPKM Level 3

4 dari 4 halaman

Cek Pembatasan Penting

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.