Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM sejak Selasa 8 Februari hingga Senin 14 Februari 2022. Khusus wilayah Jawa dan Bali, ada 41 daerah yang naik status menjadi PPKM Level 3.
PPKM Level 3 untuk Jawa-Bali terutama di wilayah aglomerasi. Terdiri dari Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.
Advertisement
Baca Juga
Ada beberapa perubahan aturan pembatasan terkait penerapan PPKMÂ Level 3. Mulai dari Pembelajaran Tatap Muka 50 persen, hingga penerapan work from office atau WFO untuk pekerja di sektor non-esensial.
Apa alasan status 41 daerah di Jawa-Bali naik menjadi PPKM Level 3? Apa saja aturan terbaru terkait penerapan PPKM Level 3? Simak dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Â
Kasus positif covid-19 semakin meningkat di sejumlah wilayah, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terapkan PPKM Level 3 di daerah Aglomerasi. Daerah yang dimaksud yaitu, Jabodetabek, Bali, D.I Yogyakarta, dan Bandung Raya.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Infografis
Advertisement
Penyebab Naik Jadi PPKM Level 3
Cek Pembatasan Penting
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement