Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menghentikan kebijakan Crowd Free Night (CFN) di 10 titik wilayah DKI Jakarta, terhitung mulai malam ini, Selasa (8/2/2022).
Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat dengan menutup jalan di 10 titik CFN itu dicabut lantaran warga di Jakarta dinilai sudah cukup taat protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
Advertisement
Baca Juga
"Perlu disampaikan, pemberlakuan CFN yang mulai berlaku tanggal 5 Februari lalu, mulai hari ini kegiatan itu kita tiadakan, terhadap 10 titik yang ditentukan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa.
Kendati begitu, Kepolisian tetap mengimbau dan meminta kerja sama masyarakat Jakarta agar waspada terhadap penyebaran Covid-19. Kepolisian akan tetap melakukan patroli rutin dan memberikan edukasi terhadap warga.
"Termasuk ke tempat usaha, baik kafe dan sebagainya untuk mentaati prokes, terkait aplikasi PeduliLindungi dan jam operasional yang diberlakukan pemerintah terkait PPKM yang berlaku yakni PPKM Level 3," jelas Zulpan.
10 Titik Crowd Free Night di Jakarta
Sebelumnya, pemerintah menetapkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, dan Bali.
Aparat kepolisian pun ikut membantu mengatur mobilitas masyarakat. Hal itu seperti yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui kebijakan Crowd Free Night (CFN).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, kebijakan Crowd Free Night diperluas dari dua titik menjadi 10 titik. Sambodo menyebut, waktu pelaksanaan turut berubah.
Sambodo mengatakan Crowd Free Night diterapkan dari 00.00 sampai 04.00 WIB setiap hari sampai Level PPKM di DKI Jakarta kembali turun.
"Mulai tadi malam kita laksanakan di 10 titik dan setiap malam. Petugasnya melibatkan baik dari Polda kemudian didukung oleh Kodam maupun Dishub dan Satpol PP," terang Sambodo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/2/2022).
Sambodo menerangkan, kebijakan Crowd Free Night telah berlangsung sejak lama. Namun, kala itu hanya ada dua ruas jalan yang ditetapkan sebagai lokasi Crowd Free Night yakni Sudirman dan Thamrin. Dan, waktu pelaksanaan pun cuma Sabtu dan Minggu malam.
"Crowd Free Night sudah lama kita laksanakan. Biasanya malam Sabtu dan malam Minggu itu hanya ada di Sudirman-Thamrin," tegas dia.
Berikut 10 titik Crowd Free Night di DKI Jakarta:
1. Sudirman
2. Thamrin
3. Asia Afrika
4. Gunawarman - Senopati - Suryo
5. SCBD
6. Kawasan Monas dan seluruh Medan Merdeka
7. Kawasan Kota Tua
8. Kawasan Pantai Indah Kapuk
9. Kawasan Sunter, dan
10. Banjir Kanal Timur.
Â
Advertisement