Sukses

Pelapor Serahkan Bukti Baru Kasus Dugaan SARA Arteria Dahlan ke Polisi

Polisi telah memeriksa pelapor kasus dugaan SARA yang dilakukan anggota DPR, Arteria Dahlan terhadap masyarakat Sunda. Kendati polisi menyatakan Arteria tidak bisa dipidana dalam kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Pelapor kasus dugaan tindak pidana SARA terhadap masyarakat Sunda yang dilakukan Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. Dia hadir dengan membawa bukti yang menurutnya baru dan berbeda dibanding sebelumnya.

"Kedatangan pelapor ke Polda Metro Jaya ke Subdit Siber Ditreskrimsus ini untuk memberikan keterangan tambahan yang belum mereka berikan saat mereka membuat laporan ke Polda Jabar. Dalam hal ini Polda Metro Jaya mengakomodir apa yang mereka inginkan dan sampaikan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, Selasa (8/2/2022).

Zulpan menyatakan kembali, bahwa berdasarkan pendapat ahli dan para penyidik lewat gelar perkara, kasus Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur perbuatan yang menyebabkan informasi ujaran kebencian atau SARA sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).

"Terkait saudara Arteria Dahlan selaku anggota DPR RI, yang bersangkutan punya hak imunitas yang tidak bisa dipidana saat mengutarkan pendapatnya saat rapat resmi berlangsung," kata Zulpan.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya memanggil Mochamad Ari Mulya untuk dimintai keterangan sebagai pelapor atas kasus dugaan tindak pidana SARA terhadap masyarakat Sunda yang dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.

Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa, 8 Februari 2022 di Polda Metro Jaya. Undangan pemanggilan sebagai terlapor tercatat dengan nomor surat: B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Berdasarkan surat undangan, Mochamad Ari Mulya dimintai menemui Panit II Tipid Siber, Iptu Ahmad B Suhardi dan Penyidik Pembantu Brigadir Slamet Maridi di Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto membenarkan adanya pemanggilan terhadap pelapor terkait kasus dugaan SARA yang menjerat politikus PDIP, Arteria Dahlan.

"Betul jadi undangan resmi kami terima tadi pagi agenda adalah pemeriksaan, jadwal mulai jam 10 pagi," kata Urip saat dihubungi, Senin (7/2/2022).

2 dari 2 halaman

Tanda Penyelidikan Kasus Arteria Dahlan Masih Jalan

Urip menyatakan, pemanggilan terhadap kliennya menjadi tanda bahwa penyelidikan kasus dugaan SARA yang dilakukan Arteria Dahlan masih berjalan.

Urip enggan menanggapai statement Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan yang menyebut pernyataan Arteria yang terkesan mendiskreditkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) terhadap orang Sunda itu bukan termasuk pelanggaran pidana.

"Sesuai undangan pemeriksaan terus berlanjut berdasarkan undangan yang kami terima. Kalau kemudian dari Humas menyampaikan demikian, kita enggak tahu dasar hukumnya seperti apa," ucap dia.

Urip mengetahui bahwa Anggota DPR RI memiliki hak imunitas. Namun, yang perlu digarisbawahi tidak ada tugas dan fungsi DPR untuk berbicara rasis.

"Tidak ada masuk di dalam tupoksi DPR untuk bicara rasis. Artinya di soal itu hak imunitas harus gugur," tandas dia.

Untuk diketahui, Kepolisian sebelumnya menegaskan bahwa pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang terkesan mendiskreditkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) terhadap orang Sunda bukan termasuk pelanggaran pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, ada hak imunitas yang dimiliki anggota DPR/MPR/DPD. Pernyataan Arteria terkait mendiskreditkan orang Sunda disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Agung.

Berdasar hasil gelar perkara antara penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan sejumlah ahli seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli hukum bidang ITE, diperoleh kesimpulan bahwa perbuatan Arteria Dahlan tidak dapat dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Karena maksud dari pernyataan tersebut dalam situasi rapat resmi," kata dia.

Zulpan menyampaikan, ahli telah memberikan pandangan sesuai kompetensi. Ahli dalam hal ini memaparkan Pasal 224 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 atau UU MD3.

Zulpan menerangkan pada Ayat 1 berbunyi: Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungai serta wewenang dan tugas DPR.

Sedangkan bunyi pada Ayat 2: Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR.

"Apa yang disampaikan saudara Arteria Dahlan dalam hal ini adalah dilakukan dalam rapat kerja resmi. Bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan, ini dilindungi oleh Hak Imunitas anggota dewan sebagaimana diatur dalam UU MD3. Sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat mengungkapkan pendapatnya dalam dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," papar dia.