Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, meminta warga Jakarta tidak pilih-pilih ketika hendak mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.
Widyastuti menyatakan, sekarang ketersediaan vaksin dosis ketiga di wilayah ibu kota lebih banyak bermerk AstraZeneca. Namun, dia beranggapan, sebagian warga lebih memilih vaksin merk Pfizer untuk booster.
"Saat ini, Jakarta sedang masif menggunakan vaksin AstraZeneca untuk dosis ketiga atau booster, karena memang jenis itu yang sekarang tersedia," ujar Widya, Rabu (9/2).
Advertisement
Merujuk laporan Ministerio de Salud, Chile, 2021, Widya mengungkapkan, manfaat AstraZeneca lebih unggul dibandingkan Pfizer. Dalam laporan tersebut, kata Widya, booster memakai vaksin AstraZeneca efektif mencegah gejala jika tertular Covid-19 sebanyak 93 persen, sedangkan vaksin Pfizer sebesar 90 persen.
Selain itu, booster menggunakan vaksin AstraZeneca juga efektif mencegah rawat inap apabila terpapar Covid-19 sebesar 96 persen, sedangkan vaksin Pfizer sebesar 87 persen. Dinkes DKI pun mengajak warga Jakarta segera mendapat booster.
"Untuk itu, bagi seluruh masyarakat Jakarta, mari manfaatkan kesempatan dan ketersediaan vaksin saat ini di fasilitas-fasilitas kesehatan maupun sentra vaksinasi yang tersebar di berbagai wilayah. Ayo vaksin, lindungi diri dan sekitar," ajaknya.
Diketahui, pada tiga bulan pertama 2022, Kementerian Kesehatan memprioritaskan vaksin AstraZeneca sebagai vaksin booster. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr. Siti Nadia Tarmizi menjelaskan keputusan tersebut karena stok vaksin AstraZeneca masih banyak.
"Untuk triwulan 1 tahun 2022 alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk Vaksin AstraZeneca mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak," kata Nadia, Sabtu (29/1).
Syarat Penerima Booster
Sesuai dengan ketentuan, vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan interval 8 -12 minggu, namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer maka vaksin AstraZeneca diberikan dengan interval 8 minggu.
Pelaksanaan vaksinasi program dosis booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Syarat penerima vaksin booster antara lain, calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi, berusia 18 tahun ke atas, dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Regimen dosis booster yang diberikan pada triwulan pertama tahun 2022 yaitu untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).
Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna, separuh dosis (0,25 ml), bisa juga vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml), atau vaksin AstraZeneca, dosis penuh (0,5 ml).
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement