Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap ada 206 juta pemilih potensial pada Pemilu 2024 mendatang.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menuturkan, angka itu berdasarkan data sementara dalam database Dukcapil, secara by name-by address.
Baca Juga
"Angka itu diambil dari jumlah WNI yang sudah berumur 17 tahun pada saat pencoblosan dan bukan merupakan anggota TNI/Polri," kata Zudan dalam Rakornas Ditjen Dukcapil dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (9/2/2022).
Advertisement
Menurut dia, sesuai jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam draf Peraturan KPU, Kemendagri harus menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) pada 14 Oktober 2022 atau 16 bulan sebelum pencoblosan.
"Ini memerlukan konsolidasi di 514 dinas Dukcapil dan 34 provinsi. Mohon arahan Bapak Menteri bagaimana kami harus bergerak, karena Bapak memiliki pengalaman yang sangat luas untuk mengkonsolidasikan organisasi," ujar Zudan.
14 Februari 2024
Untuk diketahui komisi II DPR mengambil keputusan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024. Telah disepakati penyelenggaraan Pemilu 2024 digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.
"Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI) tahun 2024 dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1).
Reporter: Intan U
Sumber: Merdeka
Advertisement