Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menyebut pihaknya sudah memproses dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dugaan etik berkaitan dengan kebohongan Lili soal komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Pengaduan etik baru terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) dalam proses di Dewas," ujar Syamsuddin dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).
Sebelumnya, ICW kembali mendesak Dewas KPK segera memeriksa Lili Pintauli Siregar.
Advertisement
Menuruf Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Lili telah menyebarkan berita bohong soal komunikasinya dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Komunikasi berkaitan dengan penyelidikan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Baca Juga
Saat jumpa pers, Lili membantah berkomunikasi dengan Syahrial. Namun belakangan komunikasi tersebut terbukti benar dalam sidang yang digelar Dewas. Lili pun dijatuhi sanksi berat atas komunikasinya dengan Syahrial yang saat itu tengah berperkara di KPK.
"Saat itu, Lili secara terang benderang membantah komunikasinya dengan M Syahrial. Padahal, tidak lama kemudian ia terbukti secara sah dan meyakinkan menjalin komunikasi dengan mantan Walikota Tanjungbalai tersebut," kata Kurnia, Rabu (9/2/2022).
Kurnia mengatakan, sidang etik yang menjatuhkan sanksi berat terhadap Lili Pantauli Siregar itu berkaitan dengan komunikasinya dengan Syahrial. Sementara laporannya kali ini terkait kebohongan Lili dalam jumpa pers pada April 2021.
"Penting untuk kami tekankan, penyebaran berita bohong itu berbeda dengan pelanggaran etik yang sebelumnya diperiksa oleh Dewan Pengawas. Maka dari itu, ICW berharap Dewan Pengawas bersikap objektif dan tidak melindungi Lili," kata Kurnia.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pelanggaran Etik Lili Dinilai Terang Benderang
Menurut Kurnia, pelanggaran etik Lili sudah terang benderang. Pertama, Lili melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 yang secara spesifik memerintahkan insan KPK untuk bertindak jujur dalam pelaksanaan tugas. Kedua, Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 terkait larangan bagi insan KPK menyebarkan berita bohong.
Maka dari itu, ICW kembali mendesak Dewas KPK segera memproses dugaan pelanggaran etik Lili terkait pembohongan publik.
"Jika kemudian laporan eks pegawai KPK ke Dewan Pengawas terbukti, ICW meminta agar Dewan Pengawas segera merekomendasikan kepada Lili untuk menanggalkan jabatannya sebagai Komisioner KPK," kata Kurnia.
Laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli terkait penyebaran berita bohong dilayangkan lara mantan pegawai KPK kepada Dewas KPK. Mereka yang melapor di antaranya yakni Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Namun laporan para mantan pegawai ini sempat dimentahkan Dewas KPK dengan alasan Lili pernah menjalani sidang pelanggaran etik.
Advertisement