Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan Fatimah sebagai tersangka kasus kecelakaan tunggal yang mengakibatkan mobil sedan Toyota Camry terbakar. Namun, kasus ini tak berlanjut karena tersangka meninggal dunia.
Insiden kecelakan ini terjadi di Jalan Raya Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022) dini hari.
Baca Juga
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, hasil gelar perkara penyidik Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dan Unit laka Lantas Satlantas Polres Jakarta Pusat pada Rabu (9/2/2022) siang meyakini bahwa sedan Toyota Camry yang terlibat kecelakaan tunggal dikemudikan oleh Fatimah. Sedangkan, AKP Novandi Arya Kharisma sebagai penumpang.
Advertisement
"Karena ini lakalantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F menyebabkan korban saudara NAK. Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan sebagai tersangka," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (9/2/2022).
Kasus Dihentikan
Pada kasus ini, penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3. Adapun pertimbangannya karena tersangka meninggal dunia.
"Karena tersangka F ini meninggal dunia, maka kemudian penyidik menghentikan penyidikan terhadap laka lantas tersebut," tandas dia.
Advertisement