Sukses

Jakarta PPKM Level 3, MRT Beroperasi Hanya Sampai Pukul 21.30 WIB

Selama PPKM Level 3 juga akan dilakukan pembatasan jumlah pengguna 65 orang per car (kereta).

Liputan6.com, Jakarta - PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional pada moda transportasi Mass Rapid Transit (MR) Jakarta. Selama masa PPKM Level 3, MRT akan mulai beroperasi pada pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB. Hal itu efektif berlaku mulai Kamis, 10 Februari 2022.

“Adapun perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan berdasarkan acuan dari Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Desease 2019,” kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda), Rendi Alhial dalam keterangannya, Rabu (9/1/2022).

Selama PPKM Level 3 juga akan dilakukan pembatasan jumlah pengguna 65 orang per car (kereta). Rendi Alhial mengatakan, pihaknya bakal secara konsisten menerapkan protokol kesehatan di seluruh area stasiun. 

Di antaranya dengan pemeriksaan suhu tubuh seluruh penumpang yang akan masuk ke dalam stasiun, kewajiban melakukan pemindaian melalui aplikasi PeduliLindungi yang disediakan pada setiap entrance gate di seluruh stasiun, dan pemberlakuan pembatasan kapasitas penumpang secara ketat.

Serta penempatan tanda atau marka untuk menjaga jarak sosial. Jarak antar rangkaian kereta pun (headway) diatur, yakni setiap 10 menit.

 

2 dari 2 halaman

Diimbau Ketat Prokes

Sehubungan dengan kembali naiknya angka kasus Covid-19, MRT Jakarta kata dia juga mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun. 

“Untuk mengetahui lebih detail mengenai kebijakan jadwal operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat akses melalui akun media sosial MRT Jakarta,” imabunya.

  • Moda Raya Terpadu atau disingkat MRT adalah sistem transportasi rel angkutan cepat di Jakarta.

    MRT

  • PPKM Level 3 adalah upaya pemerintah yang dikeluarkan untuk mengatur perpanjangan PPKM Darurat.

    PPKM Level 3