Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta tetap berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Ganjil-genap berlaku pada hari Senin hingga Jumat.
"Pada Sabtu, Minggu serta libur nasional pembatasan ganjil genap tidak diberlakukan," jelas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya lewat akun resmi Twitternya @TMCPoldaMetro, Kamis (10/2/2022).
Advertisement
Baca Juga
Penerapan ganjil genap berlaku di 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata di Jakarta.
Untuk Kamis pagi (10/2/2022), kendaraan berpelat genap yang diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap. Kebijakan ini mulai berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB.
Sementara, sore nanti, penerapan ganjil genap dimulai pada pukul 16.00-21.00 WIB.
13 Titik Ganjil Genap di DKI Jakarta Selama PPKM Level 3
Berikut 13 titik ganjil genap selama PPKM level 3 di Ibu Kota:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
Advertisement