Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa Sekjen DPC Demokrat Balikpapan Syamsuddin alias Aco dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Kaltim," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).
Pemeriksaan terhadap Aco merupakan pemanggilan ulang. Aco tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya lantaran diduga tengah menjalani pidana.
Advertisement
Baca Juga
Selain Aco, tim penyidik juga bakal memeriksa Herry Nurdiansyah selaku Staf Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah PPU, Muhajir selaku Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab. PPU, Safwana selaku Sekretaris Dinas PU Kab. PPU, Machmud Syamsu Hadi selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kab PPU.
Kemudian Hajrin Zainudin selaku Pegawai PT Borneo Putra Mandiri, Fitra Astuti selaku Direktur PT Borneo Putra Mandiri, Awal selaku Karyawan CV Karya Puncak Harapan, Sultan selaku Karyawan CV Restu Mutiara Mandiri, Jawa selaku Karyawan CV Syalsabila Mitra Sejahtera.
Kemudian Yitno selaku Karyawan CV Tahrea Karya Utama, Haerul sebagai Karyawan CV Pesona Bukit Berkah, Luwman Hakim Fajar selaku Karyawan Swasta PT. Waru Kaltim Plantation (Humas), dan Endang Fitriani selaku CV Karya Taka Cont.
Bupati Penajam Paser Utara Jadi Tersangka
KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.
Kasus ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.
Kontrak itu yakni proyek multiyears peningkatan jalan Sotek - Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar. Atas adanya proyek itu, Abdul Gafur memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.
Selain itu, Abdul Gafur juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR PPU.
Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah menyimpan uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah untuk keperluan Abdul Gafur. Abdul Gafur juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Advertisement