Sukses

Siapakah Adam Deni yang Jadi Tersangka Kasus Unggah Dokumen Orang Tanpa Izin?

Adam Deni, pegiat sosial media baru-baru ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE. Ia mengunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa izin pemiliknya.

Liputan6.com, Jakarta - Adam Deni, pegiat sosial media baru-baru ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE. Ia mengunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa izin pemiliknya.

Adam Deni ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB pada Selasa, 1 Januari 2022. Penangkapan Adam Deni berdasarkan Laporan Polisi dengan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/ Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022, dengan pelapor atas nama SYD.

Dia diduga melanggar Pasal Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang atau UU ITE.

Pada Senin 7 Februari 2022, polisi melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Adam Deni. Hal itu dibenarkan kuasa hukumnya, Susandi.

"Senin 7 Februari 2022 pukul 14.25 WIB kami melakukan pendampingan klien kami Adam Deni untuk BAP tambahan di ruangan penyidik Siber Mabes Polri, sebanyak 11 pertanyaan yang ditanyakan oleh pihak penyidik Ditsiber Mabes Polri," tutur Susandi kepada wartawan, Selasa 8 Februari 2022.

Rupanya sebelum kasus ini, Adam Deni pernah melaporkan musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam kasus dugaan pengancaman. Sempat dilakukan mediasi antara keduanya, namun gagal.

Lantas, siapakah sebenarnya sosok Adam Deni? Berikut profil singkatnya dihimpun Liputan6.com dari berbagai sumber:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Latar Belakang

Pria bernama asli Adam Deni Gearaka ini lahir di Jakarta, 23 Desember 1995. Adam Deni mengambil kuliah jurusan Ilmu Politik di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah.

Selama ini, Adam Deni dikenal sebagai seorang blogger dan praktisi bidang IT. Akun Instagram miliknya @adamdenigrk diikuti oleh hampir 45.000 followers.

Adam pernah mengakui bahwa dirinya dikenal karena sering memviralkan hal-hal yang menurutnya tidak adil melalui media sosial.

Ia pernah memviralkan kafe milik anak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang tidak disegel saat pandemi Covid-19 yang berada di daerah Pekayon.

Padahal, kafe dan toko lain banyak yang disegel. Akibat unggahan tersebut, sang wali kota menyegel kafe anaknya.

 

3 dari 4 halaman

Berurusan dengan Jerinx

Sebelumnya, akun Instagram milik Jerinx SID yang bernama @jrxsid menghilang sejak Jumat 2 Juli 2021. Ketika namanya dimasukkan di kolom pencarian, maka akun Instagramnya tidak tersedia.

Seseorang bernama Adam Deni lantas mengungkap bahwa dia dituduh Jerinx Superman is Dead sebagai orang yang telah menghilangkan akun Instagramnya.

"Saya dimaki2 JRX! 30 menit yg lalu saya mendapat telfon dari JRX yg memaki2 saya & menuduh saya telah menghilangkan akun JRX," tulis Adam Deni di Instgaramnya.

Mengenai masalah ini, Nora Alexandra menyampaikan permohonan maaf lewat akun Instgaramnya. Dia tahu bahwa Adam Deni bukanlah orang yang harus bertanggung jawab atas hilangnya akun Jerinx.

"Saya tidak membenarkan praduga suami saya ke kak @adngrk. Sekali lagi, maaf atas ketidaknyamanan yang diterima kak @adngrk. Kak @adngrk bukan yang banned akun suami saya," tulis mantan istri Aliff Alli itu.

Tak lama setelah akun Instagramnya dinonaktifkan, Jerinx SID sudah memiliki akun yang baru. Itu diumumkan oleh Nora Alexandra.

"@fightwithjrx @fightwithjrx Buat yg jengkel ama JRX daripada serang2 saya silakan follow akun barunya," tulis Nora pada Sabtu 3 Juli 2021.

Akibatnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke pihak kepolisian nmeski Jerinx telah meminta maaf. Adapun untuk laporannya ini, Adam Deni melaporkan Jerinx SID atas perkara perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik, pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 jo pasal 458 uu RI no 19 tahun 2016 perubahan atas uu RI no. 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Saya telah melaporkan IGA atau yg biasa dikenal dengan nama JRX. Terimakasih @poldametrojaya telah menerima laporan saya dengan baik hari ini. Atas beberapa pertimbangan, Saya menggunakan hak saya untuk melaporkan JRX. Kenapa tidak mediasi? Saya telah mencoba tapi tidak ada titik temu," tulis Adam Deni.

 

4 dari 4 halaman

Tersandung Kasus Unggah Dokumen Orang Tanpa Izin

Polisi menangkap pegiat sosial media Adam Deni terkait dugaan tindak pidana mengupload atau mengunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Adam Deni ditangkap pada Selasa, 1 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB malam. Sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi ahli antara lain ahli tindak pidana dan ahli IT.

"Dokumen, yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak ya. Jadi sementara itu. Yang lainnya adalah merupakan bagian dari proses penyidikan," ujar Ahmad.

Menurut Ahmad, penangkapan Adam Deni berdasarkan Laporan Polisi dengan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/ Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022, dengan pelapor atas nama SYD. Dia diduga melanggar Pasal Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang atau UU ITE.

"Pada kesempatan ini juga kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan meng-upload ke media sosial tanpa seizin pemilik data, yang tentunya dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depannya," jelas dia.

Dan ada Senin 7 Februari 2022, polisi melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Adam Deni. Hal itu dibenarkan kuasa hukumnya, Susandi.

"Senin 7 Februari 2022 pukul 14.25 WIB kami melakukan pendampingan klien kami Adam Deni untuk BAP tambahan di ruangan penyidik Siber Mabes Polri, sebanyak 11 pertanyaan yang ditanyakan oleh pihak penyidik Ditsiber Mabes Polri," tutur Susandi kepada wartawan, Selasa 8 Februari 2022.

Selain itu, Susandi menyatakan telah memberikan surat permohonan penangguhan penahanan tersangka Adam Deni kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Pengajuan surat penangguhan penahan telah dilayangkan ke Direktorat Siber pada hari Kamis tanggal 3 Februari 2022 dan telah diterima oleh bagian resepsionis Ditsiber Mabes Polri," jelas dia.

Susandi menyampaikan pihaknya tetap berupaya menyelesaikan kasus yang menimpa kliennya itu secara kekeluargaan. Tentunya dengan melakukan mediasi dengan pelapor.

"Selaku pihak pengacara dari Adam Deni tetap mengupayakan jalur kekeluargaan dan perdamaian dalam menangani permasalahan kasus kliennya," Susandi menandaskan.Sebelumnya, polisi memutuskan untuk menahan tersangka kasus ITE yaitu pegiat media sosial Adam Deni (AD) di rutan Bareskrim Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Adam Deni ditahan selama 20 hari ke depan.

"Untuk masa waktu 20 hari ke depan," kata Ahmad pada Rabu 2 Februari 2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.