Sukses

Indeks Kemacetan Jakarta 2021 Turun ke Peringkat 46

Indeks dan peringkat kemacetan di DKI Jakarta terus membaik selama 4 tahun terakhir berturut-turut.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut, indeks dan peringkat kemacetan di Jakarta terus membaik selama 4 tahun berturut-turut.

Merujuk data Tomtom Traffic Index 2021, indeks kemacetan Jakarta adalah 34 persen dan menduduki peringkat 46 dari 404 kota di dunia yang diukur.

Pada 2020, Jakarta menduduki peringkat 31 dengan indeks 36 persen. Pada 2019, Jakarta menduduki peringkat 10 dengan indeks kemacetan mencapai 53 persen. Sementara, pada 2018 menduduki peringkat 7 sebagai kota termacet di dunia dengan indeks sebesar 53 persen.

Indeks kemacetan di Jakarta yang konsisten turun adalah kabar baik yang patut disyukuri, karena ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemprov Jakarta,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).

“Peringkat kemacetan dan indeks kemacetan di Jakarta yang semakin turun menunjukkan tingkat kemacetan di DKI Jakarta juga turun,” imbuhnya.

Syafrin menjelaskan, ada 5 upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk membuat tingkat kemacetan di Ibu Kota turun.

Pertama penataan stasiun KRL yang terintegrasi dengan Transjakarta juga MRT/LRT dan perbaikan sistem integrasi angkutan umum melalui Program JakLingko.

“Kedua, peningkatan kualitas dan area jangkau angkutan umum di DKI Jakarta, sehingga minat masyarakat untuk beralih dari penggunaan kendaaan pribadi ke angkutan umum menjadi lebih tinggi,” kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Penambahan Jalur Sepeda hingga Kebijakan Ganjil Genap

Ketiga adalah penambahan dan revitalisasi trotoar, serta penambahan jalur sepeda.

Keempat, tahun 2021 Dinas Perhubungan Prov DKI Jakarta telah melaksanakan penanganan pada 38 titik kemacetan. Sehingga target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk kecepatan rata-rata di 41 koridor jalan utama pada jam sibuk terlampaui, yaitu 24,91 km/jam;

“Kelima, kebijakan pembatasan lalu lintas yaitu penerapan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil-Genap pada 25 ruas jalan utama di jam-jam sibuk, yaitu hari Senin-Jumat, pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB,” pungkasnya.