Sukses

Kejagung Periksa Kasie Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama Terkait Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan pemeriksaan saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016-2020.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan pemeriksaan saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016-2020.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU," tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).

Saksi yang diperiksa adalah AP selaku Kasie Pemasaran PT. Askrindo Mitra Utama. Dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi PT AMU untuk tersangka WW, FB, dan AFS.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga mantan karyawan PT AMU sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Pertama berinisial WW selaku mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU). Kedua, berinisial FB selaku Mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo. Ketiga AFS selaku Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama.

Peran daripada para tersangka, pertama WW meminta, menerima, dan memberi bagian share komisi yang tidak sah dari PT AMU. Akibatnya, dalam kurun waktu antara tahun 2016-2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT Askrindo Mitra Utama secara tidak sah.

Cara itu dilakukan, dengan mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU yang kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke Oknum di PT Askrindo secara tunai.

"Seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Leonard.

2 dari 2 halaman

Sita Sejumlah Uang

Sedangkan tersangka FB, adalah pihak yang mengetahui dan menyetujui pengeluaran beban operasional PT AMU secara tunai tanpa melalui permohonan resmi dari pihak ketiga yang berhak dan tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif.

"Untuk kemudian membagi dan menyerahkan share komisi yang ditarik secara tunai di PT AMU Pusat kepada 4 orang di PT Askrindo," katanya.

Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi sejumlah Rp 611.428.130 dan USD 762.900, serta SGD 32.000.

"Saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ujar Leonard.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.