Sukses

Hadapi Warga Wadas, PGI Minta Pemerintah Kedepankan Pendekatan Kemanusiaan

Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengaku prihatin atas insiden bentrokan antar warga dengan aparat kepolisian di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah.

Liputan6.com, Jakarta - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengaku prihatin atas insiden bentrokan antar warga dengan aparat kepolisian di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah. Bentrokan yang bermula dari penolakan sebagian warga terhadap pengukuran lahan di desa tersebut, untuk penambangan (quarry) di Desa Wadas dan pembangunan Bendungan Bener, berujung pada penangkapan 60-an warga desa yang menolak.

Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow meminta pemerintah mengedepankan pendekatan kemanusian kepada mereka yang menolak pembangunan tersebut. Menurut Jeirry, pemerintah mesti lebih menonjolkan pendekatan persuasif ketimbang kekerasan.

"Meminta agar pemerintah lebih sabar dan mengedepankan pendekatan kemanusiaan terhadap warga desa Wadas yang menolak, daripada sekadar mengatasnamakan pembangunan. Pemerintah perlu lebih persuasif dalam menangani persoalan ini. Penanganan yang terburu-buru berpotensi memicu konflik, baik vertikal maupun horizontal," katanya dalam keterangan tulis, Jumat (11/2/2022).

Pihaknya merasa bersimpati dengan warga yang dirugikan dalam peristiwa itu. Kehilangan tanah sebagai tempat hidup, menurut Jeirry Sumampow bukanlah sesuatu yang mudah, sekalipun ada kompensasi yang ditawarkan. 

Untuk itu dia minta semua pihak untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku dan menghargai hasil putusan hukum yang ada.

"Mendorong semua pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan atau keuntungannya sendiri," tandasnya.

Konflik antara aparat dan warga desa Wadas bermula dari rencana pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo. 

Bendungan Bener merupakan salah satu Proyek Strategis nasional (PSN) yang ditargetkan menjadi bendungan tertinggi di Indonesia dan nomor dua di Asia Tenggara. Nantinya Bendungan Bener akan memiliki ketinggian 159 meter dengan panjang timbunan 543 meter dan lebar bawah 290 meter.

Selain itu, Bendungan Bener ditargetkan memiliki kapasitas sebesar 100.94 meter kubik diharapkan dapat mengairi lahan seluas 15069 Ha, mengurangi debit banjir sebesar 210 M³/detik, menyediakan pasokan air baku sebesar 1,60 M³/detik, dan menghasilkan listrik sebesar 6,00 MW.

Tak hanya itu, Bendungan Bener ditargetkan mampu menyuplai kebutuhan air sebanyak 1.500 liter/detik untuk Kabupaten Purworejo, Kebumen dan Kulonprogo. Airnya sendiri dikumpulkan dari aliran sungai Bogowonto yang diapit dua bukit di lokasi tersebut.

Air dari bendungan itu juga akan memasok sebagaian besar kebutuhan air ke Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta.

Kemudian nantinya akan dibangun juga PLTA dengan besaran 6 Megawatt (MW). Proyek ini sudah dijalankan sejak Mei 2019.

Proyek tersebut memerlukan pasokan batuan andesit sebagai material pembangunan. Oleh pemerintah, kebutuhan batu andesit ini diambil dari lahan seluas 145 hektar di Kabupaten Purowrejo, Jawa Tengah, tepatnya di Desa Wadas.

Berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 509/41/2018, Desa Wadas ditetapkan sebagai lokasi penambangan batuan andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener.

Penambangan akan dilakukan di atas lahan seluas 145 hektare ditambah 8,64 hektare lahan untuk akses jalan menuju proyek.

Penambangan akan dilakukan menggunakan metode blasting atau bahan peledak.

2 dari 2 halaman

Ekosistem Rusak

Dikutip dari laman resmi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, walhi.or.id, proyek tambang di Desa Wadas ini merupakan tambang quarry atau penambangan terbuka (dikeruk tanpa sisa) yang rencananya berjalan selama 30 bulan dengan cara dibor, dikeruk, dan diledakkan menggunakan 5.300 ton dinamit atau 5.280.210 kg, hingga kedalaman 40 meter.

Tambang quarry batuan andesit di Desa Wadas menargetkan 15,53 juta meter kubik material batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener, dengan kapasitas produksi 400.000 meter kubik setiap tahunnya.

Walhi menilai penambangan itu akan menghilangkan bentang alam dan memaksa warga untuk hidup dengan kerusakan ekosistem.

Warga Wadas telah melakukan berbagai perlawanan atas rencana pembangunan bendungan ini mulai dari protes hingga mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Gugatan terhadap Ganjar diajukan warga di PTUN Semarang tahun lalu namun pada 13 Agustus 2021, gugatan tersebut ditolak. Warga Wadas pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hingga keluar putusan pada tanggal 29 November 2021 yang menyatakan kasasi juga ditolak.

Penolakan warga pun terus berlanjut hingga aparat melakukan represi.

 

Â