Sukses

Polisi Tangkap 4 Pengeroyok Remaja Pencari Kucing hingga Tewas, 3 di Antaranya Positif Sabu

Salah satu tersangka diketahui memprovokasi sejumlah orang. Dia menuding korban sebagai maling.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menangkap empat dari enam pelaku pengeroyokan yang berujung pada tewasnya remaja berinisial LEH (16) di Bekasi. Hasil pemeriksaan, tiga pelaku positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

"Jadi pada tersangka 4 orang ini dalam melakukan aksinya ini 3 orang dipengaruhi akibat penggunaan narkotika jenis sabu. Kemudian juga menggunakan atau meminum miras ya. Menurut pengakuannya jenisnya anggur merah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).

Zulpan menerangkan, korban LEH (16) ketika itu hendak mencari kucing peliharaan di kolong mobil yang terparkir di salah satu rumah.

Kejadian di Taman Harapan Mulya, Tarumajaya Kabupaten Bekasi pada Minggu 6 Februari 2022 sekira pukul 01.00 WIB. Penghuni rumah yang juga tersangka pada kasus ini sempat menegur korban.

"Tersangka FH bertanya sedang apa dan dijawab korban sedang cari kucing. Oleh tersangka diamati mencari dan tiba-tiba korban tinggalkan lokasi menggunakan sepeda motor yang menurut tersangka terburu-buru," terang Zulpan.

Zulpan mengatakan, salah satu tersangka diketahui memprovokasi sejumlah orang. Dia menuding korban sebagai maling.

"FH berteriak maling karena curiga bahwa korban bukan warga sekitar padahal dia warga sekitar, memang betul kucingnya hilang," terang dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berencana Tawuran

Zulpan mengatakan, suara pelaku FH menyedot perhatian sekelompok anak muda yang sedang nongkrong. Mereka lantas menghadang korban dan mengeroyok korban

"Anak muda memang berencana tawuran di Tanjung Priok jadi lengkapi diri dengan senjata tajam," ujar dia.

Akibat kejadian itu, korban pun meninggal dunia. Terkait kejadian ini, empat orang pelaku telah ditangkap. Mereka adalah AB (21) RF (19), FH (19), dan IA (17). Sementara itu, dua orang lain yakni A dan MAM masih dalam pengejaran.

"Kedua DPO ini juga pernah terlibat kasus pengeroyokan di lokasi lain," terang dia.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan, keempat tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951, dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.