Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menutup sementara atau lockdown kantornya, usai belasan pegawai terpapar positif Covid-19.
"Sehubungan dengan hasil pemeriksaan Swab Antigen dan PCR terhadap seluruh pegawai, ditemukan 17 orang pegawai pada Kejari Jakarta Pusat terkonfirmasi positif Covid-19," ucap Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, dikutip Jumat (11/2/2022).
Baca Juga
Menurut dia, penutupan sementara kantor Kejari Jakarta Pusat dilakukan selama 3 hari, Jumat-Minggu, 11-13 Februari 2022.
Advertisement
"Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan kembali beroperasi pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022," kata Ashari.
Dia mengatakan, semua aktivitas akan dihentikan sementara. Terkecuali kegiatan yang sifatnya sangat mendesak dan tidak bisa ditunda.
"Untuk semua aktivitas dihentikan, terkecuali pelayanan yang betul-betul sangat urgent seperti masalah penahanan dan persidangan," ujar Ashari.
Pencegahan
Ashari mengatakan penutupan kantor ini dilakukan sebagai langkah untuk memutus penyebaran Covid-19 di lingkungan Kejari Jakpus. Ini sesuai dengan ketentuan dalam protokol kesehatan (prokes) yang ditetapkan pemerintah.
"Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada lingkungan Kejari Jakpus, maka akan dilakukan penutupan operasional sementara (lockdown)," imbuhnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement