Liputan6.com, Jakarta - Briptu Christy Sugiarto belakangan ini menjadi sorotan. Anggota Polresta Manado ini akhirnya ditemukan usai sempat dinyatakan menghilang hingga masuk daftar pencarian orang (DPO) karena desersi.
Briptu Christy ditemukan pada Rabu sore 9 Februari 2022 di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan saat sedang seorang diri. Ia sebelumnya dinayatakan menghilang dari tugas sejak 15 November 2021 hingga akhirnya masuk DPO sejak 31 Januari 2022.
Advertisement
Baca Juga
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan penemuan Briptu Christy di kawasan Kemang, Jaksel. Zulpan pun berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk proses lebih lanjut polwan dari Polresta Manado itu.
"Kita ambil keterangan dulu dan karena ia DPO Polda Sulut, kita koordinasi dengan Polda Sulut untuk dikembalikan ke Polda Sulut," ujar Zulpan dalam keterangannya, Rabu 9 Februari 2022.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Julianto P Sirait mengatakan, Briptu Christy langsung diterbangkan ke Manado dari Jakarta. Julianto menerangkan, penyidik masih mengintrogasi Briptu Christy guna mengetahui secara detail alasannya meninggalkan tugas tanpa izin alias desersi.
Lantas, siapakah sebenarnya sosok Briptu Christy Sugiarto yang sempat DPO karena desersi ini?
Profil Singkat
Dihimpun Liputan6.com dari berbagai sumber, Briptu Christy Sugiarto merupakan perempuan kelahiran Manado, 26 Desember 1996 silam.
Ia memiliki ciri-ciri fisik tinggi badan 170 sentimeter, dengan berat badan 65 kilogram, dan memiliki rambut hitam lurus.
Briptu Christy memiliki dua akun media sosial aktif, yakni Facebook dengan nama Chisty Sugiarto dan Instagram @cantikachris. Hal tersebut sesuai surat DPO yang diterbitkan Polresta Manado.
Briptu Christy pernah bersekolah di SMP Negeri 1 Manado, kemudian melanjutkan pendidikan di SMA Katolik Rex Mundi Manado. Selain itu, berdasarkan akun Facebook-nya, perempuan ini juga sudah menikah pada 9 Oktober 2018.
Advertisement
Apa Itu Desersi?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), desersi merupakan perbuatan lari meninggalkan dinas ketentaraan. Desersi juga bermakna pembelotan pada musuh, perbuatan lari, dan memihak pada musuh.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian juga menyoroti tentang meninggalkan tugas atau lain hal. Dalam Pasal 14, ada beberapa hal yang membuat seorang anggota polisi diberhentikan dengan tidak hormat.
Termasuk di antaranya adalah meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Selain itu, melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian.
Hal lain, yaitu melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan/atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan. Terakhir, anggota polisi jadi anggota dan atau pengurus partai politik.