Sukses

Ini Motif Pelaku Habisi Nyawa Kekasih yang Jasadnya Ditemukan dalam Karung di Bogor

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh lepas ini pun sempat berencana mengubur jasad korban di kontrakan pelaku hingga membuangnya ke sungai.

Liputan6.com, Bogor - Polres Bogor mengungkapkan motif tersangka Ade Saputra (28) membunuh kekasihnya, Siti Nur Ikmah (25). Pelaku nekat membunuh kekasihnya lantaran cemburu.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh lepas ini pun sempat berencana mengubur jasad korban di kontrakan pelaku hingga membuangnya ke sungai.

"Motifnya kerena cemburu. Pelaku dan korban sudah berpacaran selama 6 bulan," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Jumat (11/2/2022).

Setiap bertemu, pelaku selalu mendapati korban kerap dihubungi beberapa pria yang berbeda. Hal ini membuat pelaku marah dan berniat menghabisi nyawa korban.

Puncaknya, pada 5 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, setelah melakukan hubungan layaknya suami istri di kontrakan tersangka, pelaku kembali melihat HP korban menerima pesan lewat WhatsApp dari pria.

Pelaku yang kalap akibat rasa cemburu yang tinggi, tersangka kemudian mengambil bantal dan membekap asisten rumah tangga (ART) ini sampai meninggal dunia.

"Korban dibekap dengan bantal sekitar 10 menit. Ini juga diperkuat dari hasil otopsi ahli forensik bahwa korban terganggu jalur pernapasannya," terang Iman.

Usai memastikan korban sudah tak bernyawa, Ade memasukkan jasad kekasihnya ke dalam karung kemudian dilapisi plastik sampah warna hitam berukuran besar. Setelah itu, dimasukkan ke dalam kardus dan dilakban layaknya paket barang.

Jasad korban sempat didiamkan dalam bungkusan selama tiga hari di kontrakan pelaku di Jalan Pembangunan, Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

"Pelaku sempat berencana menguburnya di dalam kontrakan dan beberapa keramik lantai sempet dibongkar tapi tak jadi," ungkap Iman.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Bungkusan Berisi Jasad Terjatuh

Pada 8 Februari sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka akhirnya membawa jasad korban dan hendak membuangnya ke sungai. Sebelum tiba di lokasi, pelaku terpeleset dan bungkusan yang berisi jasad kekasihnya itu terjatuh.

"Karena berat tidak bisa diangkat, pelaku membiarkan dan meninggalkan jasad perempuan dalam karung itu di pinggir jalan," kata dia.

Keesokan harinya, sekitar pukul 12.30 WIB, warga menemukan mayat dalam karung di Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap 24 jam setelah penemuan mayat," ujar Iman.

Iman mengatakan, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal tersebut sesuai hasil analisa dan pemeriksaan saksi maupun tersangka hingga barang bukti yang ditemukan di dua lokasi kejadian.

"Kami sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka pada perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara," ujarnya.