Sukses

Kecam Aturan Baru Pencairan JHT, KSPI: Pemerintah Tak Bisa Tindas Buruh

KSPI mendesak pemerintah mencabut Permenaker 2/2022 yang mengatur pencairan JHT baru bisa dilakukan saat buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Presiden KSPI, Said Iqbal mengungkap, dalam Permenaker 2/2022 itu mengatur dana JHT baru bisa dicairkan buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kita para pekerja itu sudah berusia 56 tahun. KSPI menilai, aturan tersebut merugikan buruh.

"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/2/2022).

Menurutnya, ketika buruh yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) berusia 30 tahun, dana yang terkumpul dalam JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun kemudian, atau ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.

Dia juga menyinggung, keluarnya PP 36/2021 telah membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalaupun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.

"Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp 2.000," lanjutnya.

Menurut Said Iqbal, semua ini berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi. Di mana UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Oleh karena itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022. Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang di-PHK dapat diambil ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan kena PHK

"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," kata Said Iqbal.

"Sedangkan dalam aturan baru, buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan," lanjutnya.

Karena itu, Said menilai aturan tersebut sangat merugikan kaum buruh. Dalam waktu dekat ini, KSPI bersama Partai Buruh akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemanaker RI menuntut pembatalan Permenaker 2/2022.

2 dari 2 halaman

Aturan Permenaker Baru

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam aturan itu dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami kecelakaan total dan meninggal dunia. Dijelaskan dalam pasal 3, manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta saat usia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," bunyi pasal 3 dalam aturan tersebut, dikutip Jumat (11/2/2022).

Kemudian pada pasal 4 dijelaskan manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun juga termasuk peserta yang berhenti bekerja. Kriterianya yaitu peserta yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 peserta terkena pemutusan hubungan kerja diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," pada pasal 5.

Sementara itu dijelaskan dalam pasal 6, manfaat JHT bagi yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya akan diberikan setelah meninggalkan tanah air. Kemudian bagi peserta alami cacat total diberikan manfaat JHT sebelum mencapai usia pensiun. Lalu untuk manfaat JHT bagi peserta meninggal dunia diberikan kepada ahli waris. Meliputi janda, duda, atau anak.

Manfaat JHT akan dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta atau ahli warisnya jika peserta meninggal dunia. "Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," dalam aturan itu diteken Ida pada 2 Februari 2022.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com