Sukses

Pemerintah Telah Rampungkan Susunan DIM RUU TPKS

Pemerintah akhirnya selesai menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM), naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang disampaikan oleh DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya selesai menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM), naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang disampaikan oleh DPR.

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan, penyusunan DIM tersebut merupakan hasil kerja kolektif berbagai pihak. “Ini hasil kerja kolektif dan kolaboratif banyak pihak. Proses ke DPR akan melibatkan semua komponen pemerintah untuk mengawal,” kata Jaleswari dalam keterangannya, Sabtu (12/2/2022).

Jaleswari menyebut KSP pada April 2021 membentuk Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS (Gugus Tugas), yang dikomandoi oleh Wamenkumham dan beranggota perwakilan KSP, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Gugus Tugas ini dibentuk untuk percepatan proses pengesahan karena saat ini terjadi kedaruratan kekerasan seksual,” kata dia.

Sejak Gugus Tugas dibentuk, DPR telah menetapkan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna 18 Januari 2022 dan mengirim RUU TPKS serta naskah akademik kepada Pemerintah pada 26 Januari 2022 dan saat ini DIM Pemerintah sudah rampung.

“Hal tersebut tidak lepas dari upaya kerja keras dan komunikasi oleh Gugus Tugas yang menghasilkan terobosan. Wamenkumham, Prof. Eddy Hiariej menyampaikan bahwa Pemerintah dan DPR punya frekuensi yang sama. Sebelum pengesahan DPR, kami sudah enam kali melakukan konsinyering beberapa kali dengan Baleg DPR. Ini kenapa kita bisa melakukan penyusunan DIM secara cepat,” kata Jaleswari.

2 dari 2 halaman

Perkuat Layanan Terpadu

Sementara itu, WamenkumHAM menambahkan dalam DIM, pemerintah mengupayakan berbagai substansi penyempurnaan terhadap RUU TPKS yang telah disusun DPR, mulai dari terobosan terkait pengaturan ketentuan pidana yang kini mencakup 7 jenis kekerasan seksual hingga hukum acara.

“Kita sudah mengkonstruksikan hukum acara yang memang kemudian lebih mudah dari segi pembuktian, dari segi proses, dan lain sebagainya. Dalam RUU TPKS ini soal hak korban seperti perlindungan dan pemulihan dipenuhi” ungkap Wamenkumham.

Selain itu, Wamenkumham menyebut akan ada penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai pemberi layanan terpadu one stop service bagi korban kekerasan seksual.

Sebelumnya diketahui, proses penyusunan DIM, pemerintah telah mengadakan rangkaian konsultasi publik yang melibatkan dari masyarakat sipil, akademisi, serta lembaga negara terkait, bahkan hingga dengan cabang kekuasaan yudikatif.