Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri ini tak mendaftar lagi menjadi calon pimpinan (Capim) KPK periode 2023-2027. Diketahui, Firli cs akan mengakhiri tugasnya memimpin KPK pada 2023 mendatang.
Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, pimpinan KPK periode 2019-2023 ini banyak menuai kontroversi. Bahkan, dua dari tiga pimpinan KPK telah terbukti melanggar etik, yakni Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar.
Advertisement
Baca Juga
"Maka dari itu, tahun 2023 nanti, pelanggar etik itu sebaiknya tidak lagi diberikan kesempatan untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK," ujar Kurnia dalam keterangannya, Sabtu (12/2/2022).
Pernyataan Kurnia itu juga sekaligus menanggapi terbitnya Perkom Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK.
Dalam perkom tersebut diselipkan pernyataan mereka yang pernah diberhentikan secara hormat tidak atas keinginan sendiri tak bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN) di KPK. Aturan itu tertuang dalam Pasal 6 ayat 4 huruf c dan Pasal 11 ayat 1 huruf b Perkom 1/2022.
"ICW menduga pasal tersebut memang sengaja diselundupkan oleh para pimpinan KPK untuk menjegal eks pegawai KPK yang diberhentikan melalui TWK kembali bekerja di lembaga antirasuah tersebut," kata Kurnia.
Maka dari itu, menurut Kurnia, jalan satu-satunya untuk mengembalikan Novel Baswedan cs ke KPK yakni dengan merevisi perkom tersebut. Menurut Kurnia, perkom itu tak akan pernah direvisi jika Firli cs masih berkuasa di KPK.
"Jalan satu-satunya untuk mengembalikan eks pegawai KPK bisa bekerja kembali di lembaga antirasuah tersebut hanya dengan merevisi Perkom 1/2022. Namun, itu akan sulit terealisasi jika Firli Bahuri masih memimpin KPK," kata Kurnia.
Â
KPK Bantah Perkom Baru untuk Jegal Novel Baswedan Cs
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah sengaja menjegal Novel Baswedan cs kembali bekerja di lembaga antirasuah melalui Perkom Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK.
"Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK," ujar Sekjen KPK Cahya Harefa dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).
Cahya menyebut, Perkom 1 Tahun 2022 dibuat untuk memperbarui peraturan-peraturan komisi sebelumnya. Menurut Cahya, perkom KPK sebelumnya sudah tidak relevan dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019.
Menurut Cahya, penyusunan Perkom 1/2022 merujuk pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Cahya menyebut, KPK sebagai lembaga yang diberi mandat melaksanakan tugas pemberantasan korupsi butuh penguatan fungsi dan organisasi. Maka dari itu, KPK dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan Polri sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
"KPK juga dapat melakukan pengadaan pegawai setelah memperoleh ketetapan dari Kementerian PAN dan RB, dengan tetap mengacu pada standar kompetensi jabatannya," kata Cahya.
Meski demikian, Cahya menyebut mereka yang tak lulus kualifikasi menjadi ASN di KPK berdasarkan Perkom 1 Tahun 2022 tetap tidak akan bisa bekerja di KPK.
"Maka pihak-pihak yang tidak memenuhi kriteria pada pasal dimaksud, tentu tidak bisa menjadi pegawai atau PNS KPK. Kami berharap, alumni KPK dapat terus berkiprah dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi melalui tugas dan fungsinya masing-masing. Baik di kementerian, lembaga, ataupun organisasi sosial masyarakat lainnya," kata Cahya.
Advertisement