Liputan6.com, Jakarta - Anak usia di bawah 12 tahun bisa mengunjungi Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara meski DKI Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Teuku Sahir Syahali mengatakan anak-anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk jika didampingi oleh orang tua dan menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.
Baca Juga
Saat memindai barcode untuk check in lokasi pada aplikasi Peduli Lindungi di Pintu Gerbang Ancol, akan ketahuan pengunjung yang telah mendapatkan dua dosis vaksin COVID-19 dengan status kategori warna hijau.
Advertisement
"Kami sangat menjaga protokol kesehatan baik untuk internal dan terutama untuk pengunjung. Hal ini adalah komitmen kami sebagai pengelola kawasan wisata demi mendukung kebangkitan industri pariwisata di masa pandemi," ujar Sahir di Jakarta, Sabtu, (12/2/2022), seperti dikutip dari Antara.
Saat ini Ancol tidak melayani pembelian tiket di tempat. Pengunjung wajib membeli tiket masuk Ancol secara daring melalui situs www.ancol.com.
Untuk menjaga protokol kesehatan, Ancol telah membuat marka pembatas agar pengunjung dapat menjaga jarak pada titik-titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan, antara lain di area piknik di pinggir pantai, toilet, serta antrean wahana yang terdapat di unit-unit rekreasi.
Ancol juga telah menambah titik wastafel yang dapat digunakan untuk mencuci tangan tersebar di semua area sehingga pengunjung dapat menjalankan prokes sesuai dengan ketentuan.
Diimbau Jalani Prokes
Pengunjung diwajibkan selalu menggunakan masker dan mematuhi imbauan protokol kesehatan, yang disiarkan melalui pengeras suara di area rekreasi Taman Impian Jaya Ancol.
Selain itu terdapat pula tim satgas COVID-19 gabungan dengan didukung oleh personil TNI, Polri dan Satpol PP yang secara rutin berpatroli untuk mengingatkan prokes kepada semua pengunjung.
Pembukaan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol dengan sejumlah ketentuan protokol kesehatan yang wajib dijalankan sesuai dengan Kepgub DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2022 serta dituangkan pula dalam Surat Keputusan Disparekraf DKI Nomor 72 Tahun 2022 tersebut dibuat agar aktivitas rekreasi tetap dapat berjalan dengan baik di masa pandemi.
Advertisement