Sukses

Terungkap, Ini Motif Pembunuhan Pria di TPU Pesanggrahan yang Didalangi Wanita

Polisi menyebut, dalang pembunuhan terhadap pria di TPU Pesanggrahan, Jaksel memiliki kelainan seksual yakni penyuka sesama jenis alias lesbian.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang wanita berinisial LM (38) menjadi dalang di balik kasus pembunuhan terhadap seorang pria berinisial FV (22) yang jasadnya ditemukan penuh luka di tempat pemakaman umum (TPU) kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis, 10 Februari 2022 lalu.

Pelaku LM diketahui menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa FV, yang beprofesi sebagai chef di sebuah restoran. Kepolisian mengungkap, motif pembunuhan didasari sakit hati karena korban dianggap telah merebut kekasihnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, wanita otak pembunuhan ini diduga memiliki kelainan seksual yakni penyuka sesama jenis alias lesbian.

"LM memiliki kelainan seksual yaitu yang bersangkutan seorang lesbi," kata Zulpan di Polres Metro Jaksel, Senin (14/2/2022).

Zulpan menerangkan, LM mengaku memiliki hubungan khusus dengan seorang wanita berisial HN yang kini berstatus sebagai saksi. Pengakuannya, hubungan itu sudah terjalin hampir 9 tahun.

Belakangan diketahui, HN juga tengah berpacaran dengan korban VF. Hal itu yang memicu LM sakit hati terhadap FV lantaran terbakar api cemburu.

"Pelaku LM sakit hati dengan korban VF ini sebagai alasan (melakukan pembunuhan)," kata dia.

Selain itu, LM juga memendam rasa sakit hati dengan VF lantaran dianggap tidak bertanggung jawab atas barang yang telah dipinjamkan kepadanya.

"LM meminjamkan sepeda motor kemudian dikembalikan motor tersebut dalam keadaan rusak dan juga STNK tidak ada karena ditilang dalam perjalanannya di jalan raya," ujar Zulpan.

Atas dasar sakit hati itu, LM lantas membayar tersangka DR (22) dan MYL (18) untuk membunuh korban. LM memberikan iming-iming sejumlah uang kepada kedua pelaku untuk menghabisi FV.

 

2 dari 2 halaman

Dibunuh di TPU Pesanggrahan

Aksi pembunuhan itu pun dilakukan pada Kamis sekitar pukul 02.30 WIB. Ketika itu, ketiga orang tersangka telah berada di TPU Pesanggrahan.

"Dia kan sudah tahu kebiasaannya (korban). Pada saat korban VF ini melintas menggunakan sepeda motor, di situ lah kedua eksekutor ini melakukan aksinya," ujar dia.

Zulpan mengatakan, korban meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk. Barang-barang berharga milik korban turut dirampas oleh pelaku.

"Pelaku DR membawa sepeda motor milik korban," ujar dia.

Kepada penyidik, kedua esekutor itu mengaku dijanjikan uang Rp 2 juta. Namun, LM baru membayar uang muka sebesar Rp 500 ribu.

"Masing-masing (dijanjikan) Rp 1 juta," terang dia.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP dan atau 365 KUHP.