Sukses

KPK Buka Seleksi Terbuka 11 Jabatan, Ada Direktur Penyidikan hingga Kepala Biro Humas

Sekjen KPK menyatakan, pendaftaran untuk seleksi tersebut, dibuka mulai dari 14 Februari hingga 28 Februari 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan seleksi terbuka 11 jabatan, yaitu 2 pimpinan tinggi madya dan 9 pimpinan tinggi pratama. Seleksi tersebut dalam rangka memperkuat manajemen sumber daya manusia (SDM) guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi.

"Untuk memperkuat manajemen SDM KPK, guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi yang terus mengalami perkembangan dan sesuai pula dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, maka KPK menyelenggarakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama tahun 2022," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/2/2022).

Dia mengatakan, pendaftaran untuk seleksi tersebut, dibuka mulai dari 14 Februari hingga 28 Februari 2022. Demikian dikutip dari Antara.

Cahya memaparkan, untuk jabatan pimpinan madya, terdiri atas posisi Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

2 dari 3 halaman

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Lalu untuk jabatan pimpinan tinggi pratama, ada posisi sebagai Direktur Penyidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, serta Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi.

Kemudian, ada pula Direktur Sosialiasasi dan Kampanye Antikorupsi, Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

"Sehubungan dengan proses seleksi tersebut, Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) KPK telah membentuk panitia seleksi (pansel) sebanyak 4 tim dengan total 24 orang. Mereka terdiri atas 14 orang dari pihak eksternal dan 10 dari internal KPK," ujar Cahya.

Ia menyampaikan, anggota pansel dari pihak eksternal terdiri atas para pakar yang berasal dari berbagai latar belakang, baik akademisi, profesional, pejabat negara, ataupun birokrat.

Cahya melanjutkan, anggota pansel dari internal KPK diwakili oleh deputi dan direktur.

3 dari 3 halaman

Apa Syaratnya?

Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf selaku pihak eksternal dalam pansel itu mengatakan seleksi terbuka pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama KPK telah dikoordinasikan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), baik terkait dengan keanggotaan pansel maupun rancangan pengumuman seleksi.

Berdasarkan hasil koordinasi itu, lanjut dia, disepakati berbagai persyaratan bagi calon peserta seleksi jabatan yang dapat diakses masyarakat di laman https://jpt.kpk.go.id/.

Berikutnya, berkenaan dengan proses seleksi di tengah situasi dan kondisi pandemi Covid-19 ini, KPK menegaskan seleksi terbuka mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.