Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah merilis aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua atau JHT. Dana JHT dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek itu baru dapat dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Permenaker ini berlaku setelah 3 bulan atau mulai Mei 2022.
Advertisement
Baca Juga
Aturan baru pencairan dana JHT mendadak sontak menuai respons berbagai kalangan. Pro dan kontra pun mengemuka.
Bagaimana aturan baru pencairan dana JHT tersebut? Apa perbedaan dengan peraturan yang lama? Bagaimana ragam tanggapannya? Simak dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Â
Beragam respon muncul terkait aturan baru Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan pemerintah. Aturan ini menuai protes karena pencairan JHT baru bisa dilakukan saat peserta berumur 56 tahun.
Infografis
Advertisement
Perbedaan Aturan Lama dan Baru
Ragam Tanggapan
Advertisement