Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya membuat sebuah terobosan baru dalam hal penanganan kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
Di bawah komando Irjen Pol Fadil Imran, Direskrimum Polda Metro Jaya meluncurkan sebuah buku SOP penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan.
Baca Juga
Fadil Imran mengatakan, anak dan perempuan yang menjadi korban tindak pidana mendapatkan penanganan khusus. Sebab, di samping kerugian materiil seperti harta benda, juga menanggung kerugian psikis.
Advertisement
"Dua aspek ini kalau dipahami polisi ini sudah luar biasa. Melakukan interaksi di satu sisi dia berada di posisi yang lemah, di sisi lain sebagai korban kejahatan secara primer dia mengalami kerugian dan traumatik," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Selasa (15/2/2022).
Tak dipungkiri, kata Fadli, masih banyak anggota polisi kurang memahami dalam menghadapi korban kejahatan kekerasan terhadap anak. Mulai dari tahap pelaporan sampai tahap penyidikan.
Karena itu, Fadil berharap buku ini dijadikan pedoman agar pengabaian laporan, atau kurang sensitif pencarian barang bukti tidak terulang kembali di kemudian hari.
"Mudah-mudahan teman-teman SPKT yang hadir memahami betul mengapa kejahatan terhadap perempuan dan anak itu perlu mendapat perlakuan khusus," terang dia.
Apresiasi
Fadil mengapresiasi Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat yang telah menyusun buku panduan tersebut. Menurut dia, isinya sangat lengkap bahkan dalam pembuatannya turut bekerjasama dengan instansi lain.
"Kita Polda Metro Jaya terus berbenah. Saya berharap baca ini buku," tandas dia.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, buku pedoman penanganan tindak kejahatan perempuan dan anak disusun dengan melibatkan beberapa pihak.
"Maksud buku ini adalah buat seluruh di jajaran Polda Metro Jaya dalam menanggulangi masalah kejahatan terhadap perempuan dan anak," ujar dia.
Nanti, buku ini akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas unit PPA di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Karena penanganan terhadap perempuan dan anak tidak mungkin bisa diselesaikan oleh kepolisian semata.
"Mungkin bisa jadi nanti akan menjadi unsur rujukan bagi pedoman pelaksanaan proses penanganan. Jadi, bukan hanya aspek penyidikan tetapi lebih kepada penaggulangan dengan melibatkan semua stakeholder baik dari pemda, organisasi, dan lain sebagainya," terang dia.
Advertisement