Sukses

Ferdinand Hutahaean Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian di PN Jakpus

Ferdinand Hutahaean segera menjalani persidangan perdana perkara dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada hari ini, Selasa (15/2/2022).

Liputan6.com, Jakarta Ferdinand Hutahaean segera menjalani persidangan perdana perkara dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada hari ini, Selasa (15/2/2022).

Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.

"Pembacaan tuntutan pidana, pukul 10.00 sampai selesai," demikian dilansir dari situs SIPP PN Jakarta Pusat.

Adapun perkara tersebut bernomor 90/Pid/.Sus/2022/PN Jkt.Pst dan didaftarkan pada 3 Februari 2022. Dengan ikut terdaftar 15 orang dalam tim jaksa penuntut umum (JPU) yang bakal membacakan dakwaan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, mantan politikus Partai Demokrat itu ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 10 Oktober 2021.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sangkaan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kejati DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Ferdinand Hutahaean ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Februari 2022 lalu dalam rangka administrasi pendaftaran sidang.

"Pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tanggal 2 Februari," ujarnya.

Adapun Ferdinand diduga telah menyebarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum.

Ferdinand juga diduga menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

Kemudian dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Ferdinand disangka dengan pasal berlapis. Tercatat, ada empat pasal yang dipersangkakan, Pertama Primer Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, subsidair Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ketiga Pasal 156a huruf a KUHP atau keempat Pasal 156 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.