Liputan6.com, Jakarta Penghuni rumah mewah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, harus berurusan dengan polisi gegara ulahnya menodongkan senjata airsoft gun jenis glock 17 ke seorang kuli bangunan.
Tindakan penghuni rumah itu terekam kamera dan video viral di media sosial. Sosok pria belagak koboi itu pun terungkap. Dia adalah RPB yang tinggal berselebahan dengan rumah yang sedang dalam proses renovasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menangkap dan memeriksa RPB. Berdasarkan pemeriksaan, aksi pelaku itu dilatarbelakangi karena pelaku kesal.
Advertisement
"Akibat pekerjaan rumah tentunya mengeluarkan suara-suara cukup keras, yaitu dengan mengetok tembok ini dirasa mengganggu daripada tersangka," kata dia di Polres Metro Jaksel, Selasa (15/2/2022).
Peristiwa itu terjadi di Jalan kartika Utama BE Blok 10 No 97, Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu, 12 Februari 2022 kemarin.Â
Ketika itu, pelaku sedang melakukan zoom meeting di ruang kerja mendengar suara bising yang berasal dari tetangga.
"Pelaku terganggu dengan adanya suara ketok beton pada dinding yang memang tembok rumah mereka itu berdempetan," terang dia.
Zulpan menjelaskan, RPB ditemani sopirnya Trisno mendatangi rumah tetangganya tersebut. Ada seorang kuli, yakni SES, sedang bekerja. Sehingga menjadi sasaran kemarahan.
"Kebetulan korban bekerja di situ. Korban dua kali ditegur diminta untuk berhenti, tapi tidak diindahkan," ucap dia.
Â
Korban Alami Trauma
Zulpan mengatakan, pelaku menyiramkan segelas air teh dan mengacung airsoft gun jenis glock 17.Â
"Tersangka melihat gelas teh berisi air disiram ke muka korban, kemudian tersangka menodongkan senjata airsoftgun sambil berkata 'daripada ini dengkul kena atau kaki yang kena' sambil menodongkan," ujar Zulpan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan berhenti melakukan aktivitasnya.
"Korban ketakutan karena senjata mirip dengan asli, sehingga korban takut dan berhenti," terang dia.
Atas perbuatannya, RPB telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun kurungan penjara. Polisi turut menyita air softgun yang digunakan tersangka saat menakut-nakuti korban beserta 20 butir sebagai barang bukti.
Advertisement