Liputan6.com, Jakarta - Dua orang anak laki-laki menjadi korban pencabulan. Mirisnya, aksi pencabulan terjadi di sebuah Tempat Pemakaman Umum atau TPU kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Tersangka S (43) akhirnya berhasil ditangkap setelah enam bulan bersembunyi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, peristiwa pencabulan itu terjadi Senin 16 Agustus 2021 sekira pukul 09.30 WIB.
Baca Juga
Kedua korban DAF (7) dan A (8) awalnya diajak bermain oleh tersangka. Singkatnya, tersangka kemudian membawa kedua korban ke sebuah pemakaman.
Advertisement
"Di situ terjadilah perbuatan pencabulan," kata dia di Polres Mertro Jaksel, Selasa (15/2/2/2022).
Zulpan mengatakan, pelaku pencabulan anak langsung melarikan diri begitu melakukan aksinya. Ada beberapa tempat di Jawa Barat yang disinggahi untuk menghindari kejaran polisi. Salah satunya adalah Sukabumi.
"Kenapa jarak kejadian dengan penangkapan agak lama, karena setelah melakukan kejahatan tersangka berpindah-pindah tempat seperti di Sukabumi dan sekitarnya," ujar dia.
Terancam Pidana 15 Tahun
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) Juncto (Jo), pasal 76E, Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2), Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
"Dipidana paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara dan atau denda Rp 5 Miliar," kata Zulpan.
Advertisement