Sukses

KPK Sita Aset Eks Pejabat Ditjen Pajak Senilai Rp 57 Miliar Terkait Kasus Pencucian Uang

Tim penyidik KPK menduga aset-aset yang disita berkaitan dengan kasus pencucian uang yang menjerat Angin Prayitno Aji.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, Angin Prayitno Aji yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset yang disita senilai Rp 57 miliar.

Sejumlah aset yang disita berupa tanah dan bangunan milik Angin. Tim penyidik KPK menduga aset-aset yang disita berkaitan dengan kasus pencucian uang yang menjerat Angin Prayitno Aji.

"Dalam penyidikan perkara TPPU dengan tersangka APA (Angin Prayitno Aji) ini, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara. Diantaranya berupa bidang tanah dan bangunan," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).

"Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 M," sambungnya.

Dia menekankan bahwa strategi penindakan KPK dalam memberantas korupsi saat ini tidak hanya menghukum pelaku korupsi dengan pidana penjara. Namun, juga mengoptimalkan asset recovery melalui perampasan aset.

"Sehingga penegakkan hukum tindak pidana korupsi memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus sumbangsih bagi penerimaan kas negara," katanya.

Ali menuturkan upaya perampasan aset untuk menghukum pelaku tindak pidana korupsi dilakukan dalam berbagai cara. Salah satunya, dengan memberikan tuntutan uang pengganti kepada pelaku korupsi.

"KPK mengupayakan asset recovery tersebut diantaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, maupun perampasan aset melalui penerapan TPPU," tutur Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Angin Prayitno Aji tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini merupakan pengembangan dari suap terkait pemeriksaan perpajakan di DJP Kemenkeu.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA (Angin Prayitno Aji) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).

2 dari 2 halaman

Dijerat dengan TPPU

Ali menyebut, Angin diduga menyamarkan beberapa aset hasil tindak pidana suap. Ali menyatakan KPK telah memiliki bukti cukup untuk menjerat Angin dalam TPPU.

"Tim penyidik menduga kuat adanya kesengajaan tersangka APA dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi," kata Ali.

Diketahui, Angin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus suap perpajakan.Sementara itu, rekannya Dadan Ramdani divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.

Kedua orang itu divonis bersalah menerima suap dari tiga perusahaan besar. Tiga perusahaan itu yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Kedua orang itu diwajibkan membayar pidana pengganti sebesar Rp 3.375.000 dan SGD1.095.000. Pidana itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.