Liputan6.com, Jakarta Komisi III DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU Haper) untuk dibahas dalam Panja.
Baca Juga
Advertisement
Kesepakatan itu didapat setelah seluruh fraksi memberikan pandangan umum dan menyatakan setuju dalam rapat kerja Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Dalam rapat tersebut Menkumham Yasonna Laoly menyatakan bahwa RUU Hukum Acara Perdata yang ada, dinilai sudah tak relevan dengan kondisi sekarang.
"Saat ini masih banyak peraturan perundang-undangan yang tidak berlandaskan nilai luhur Indonesia, Pancasila. Terutama peraturan perundang-undangan peninggalan pemerintah kolonial Hindia Belanda," ujar Yasonna.
Usai pandangan umum fraksi, pimpinan sidang menanyakan pada forum terkait pembentukan Panja. "Apakah dalam raker ini setuju pembentukan panja?" tanya Pimpinan Rapat Adies kadir.
Anggota Komisi menjawab setuju dan memilih Adies Kadir sebagai Ketua Panja RUU Hukum Acara Perdata. “Selanjutnya, RUU Hukum Acara Perdata akan dibahas di tingkat panja dengan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM)," kata Adies.
Â
Daftar DIM
Adies pun menyampaikan ada 1.239 DIM yang telah dilakukan pemerintah.
"Berdasarkan kompilasi dari masing-masing fraksi, dapat kami sampaikan bahwa DIM RUU tentang Hukum Acara Perdata sebanyak 1.239 DIM, banyak juga ini Pak Menteri. Ditambah lagi dengan 83 DIM substansi baru," tambah Adies.
Advertisement