Sukses

Irjen Djoko Susilo Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Properti

Selain untuk properti, uang yang diduga berasal dari korupsi itu juga digunakan Djoko untuk investasi.

Inspektur Jenderal Djoko Susilo tak hanya dijerat kasus korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Polri. Djoko juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan bukti uang hasil korupsi mantan Kepala Korlantas itu dibelikan dalam bentuk properti. "Saya tidak hapal berapa, tidak hanya satu," kata Wakil Ketua KPK, Busryo Muqoddas, di Gedung Komisi Yudisial, Rabu (16/1/2013).

Menurut Busryo, selain untuk properti, uang yang diduga berasal dari korupsi itu juga digunakan Djoko untuk investasi. "Saya tidak hapa, belum lihat datanya," ujarnya.

KPK menjerat Djoko dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Surat perintah penyidikan (Sperindik) TPPU yang disangkakan kepada Djoko telah dikeluarkan KPK sejak tanggal 9 Januari 2013.

Mengenai status baru ini, kuasa hukum Djoko, Tommy Sihotang, menilai seharusnya KPK membuktikan terlebih dahulu kliennya terlibat korupsi. "Pencucian uang dari mana? Dari uang simulator SIM? Harus terbukti dulu perbuatan pokoknya," ujar Tommy.

Menurut Tommy, Djoko juga belum pernah diperiksa KPK terkait pencucian uang. "Kalau kabar soal melakukan pencucian uang saya rasa beliau (Djoko Susilo) sudah tahu. Tapi sampai kemarin diperiksa dia juga tidak pernah ditanya atau diperiksa soal itu (tindak pidana pencucian uang)," kata Tommy. (Ary)