Sukses

Ketum PKB soal Ada Desakan Copot Ida Fauziyah Jadi Menteri: Terserah Pak Jokowi

Cak Imin menanggapi santai soal adanya sejumlah pihak meminta Ida Fauziyah dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi santai soal adanya sejumlah pihak meminta Ida Fauziyah dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Ketenagakerjaan.

Diketahui, Ida Fauziyah merupakan kader PKB. Desakan ini lantaran mencuatnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang dianggap membebani pekerja.

Cak Imin mengatakan, respons semacam itu biasa saja di tengah kontroversi. Menurut dia, semua berada di tangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Ya biasalah kalau ada perbedaan pandangan kan selalu ada muncul itu. Terserah Pak Jokowi aja," kata dia di Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Cak Imin mengklaim telah meminta Ida Fauziyah untuk mengumpulkan semua pimpinan seribat buruh agar bisa berdialog membahas JHT ini.

"Saya kira Bu Ida saya minta segera ngumpulkan semua pimpinan serikat buruh, ditanya," klaim dia.

Wakil Ketua DPR RI ini meminta Ida agar dalam membuat keputusan melibatkan kelompok buruh supaya tidak lagi terjadi kesalahpahaman.

"Dan sekali lagi, setiap bikin keputusan libatkan pimpinan-pimpinan buruh supaya tidak terjadi kesalahpahaman," kata Cak Imin.

 

2 dari 2 halaman

Dianggap Melanggar Putusan MK

Sebelumnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang diteken oleh Menteri Ida Fauziyah dianggap bentuk melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 91/PUU-XVIII/2020 soal Cipta Kerja.

Diketahui dengan lahirnya Permenaker ini, pemerintah berdalih akan ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Di mana, JKP sendiri seperti dilansir dalam laman Kemenku, merupakan program jaminan sosial baru yang diatur dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja untuk melindungi pekerja atau buruh yang terkena PHK agar tetap dapat mempertahankan derajat hidupnya sebelum masuk kembali ke pasar kerja.

"Pemerintah melalui presiden dan menteri-menterinya secara terbuka telah melanggar Putusan MK," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari kepada Liputan6.com, Rabu (16/2/2022).

"Dalam amar putusan MK jelas di poin tiga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sampai dilakukan perbaikan. Selama proses itu dilarang membentuk peraturan pelaksana, termasuk Permenaker itu," sambungnya.

Karena itu, Feri berharap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini harus batal demi hukum.

Sebagai gambaran, dalam putusannya, MK memerintahkan Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

"Harus dinyatakan batal demi hukum, yaitu Permenaker itu tidak dapat diberlakukan dengan sendirinya karena kehilangan dasar hukum," kata Feri.

 

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com