Sukses

Buruh Turun Tolak Aturan Baru JHT, Akankah Ida Fauziyah Cabut Aturannya?

Terdapat dua tuntutan buruh dalam aksi unjuk rasa tersebut. Pertama, meminta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT dicabut. Serta meminta Menaker Ida Fauziah dicopot.

Liputan6.com, Jakarta Ratusan buruh dari berbagai kelompok, Rabu (16/2/2022) turun ke jalan dan mengeruduk kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan. Aksi ini buntut aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Terdapat dua tuntutan buruh dalam aksi unjuk rasa tersebut. Pertama, meminta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT dicabut. Serta meminta Menaker Ida Fauziah dicopot.

"Karena Menaker sudah melukai menyakiti hati para buruh dengan kebijakannya. Terlalu pro pengusaha mulai dari omnibus law, tidak ada kenaikan upah minimum. Menyakitkan sekali kebijakannya," ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari memandang, kehadiran aturan terkait JHT itu memang cacat secara hukum. Dianggap bentuk melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 91/PUU-XVIII/2020 soal Cipta Kerja.

Diketahui dengan lahirnya Permenaker ini, pemerintah berdalih akan ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Di mana, JKP sendiri seperti dilansir dalam laman Kemenku, merupakan program jaminan sosial baru yang diatur dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja untuk melindungi pekerja atau buruh yang terkena PHK agar tetap dapat mempertahankan derajat hidupnya sebelum masuk kembali ke pasar kerja.

"Pemerintah melalui presiden dan menteri-menterinya secara terbuka telah melanggar Putusan MK," kata Feri kepada Liputan6.com, Rabu (16/2/2022).

"Dalam amar putusan MK jelas di poin tiga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sampai dilakukan perbaikan. Selama proses itu dilarang membentuk peraturan pelaksana, termasuk Permenaker itu," sambungnya.

Karena itu, Feri berharap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini harus batal demi hukum.

Sebagai gambaran, dalam putusannya, MK memerintahkan Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

"Harus dinyatakan batal demi hukum, yaitu Permenaker itu tidak dapat diberlakukan dengan sendirinya karena kehilangan dasar hukum," kata Feri.

Sementara itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi santai soal adanya sejumlah pihak meminta Ida Fauziyah dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Ketenagakerjaan.

Diketahui, Ida Fauziyah merupakan kader PKB. Desakan ini lantaran mencuatnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang dianggap membebani pekerja.

Cak Imin mengatakan, respons semacam itu biasa saja di tengah kontroversi. Menurut dia, semua berada di tangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Ya biasalah kalau ada perbedaan pandangan kan selalu ada muncul itu. Terserah Pak Jokowi aja," kata dia di Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Cak Imin mengklaim telah meminta Ida Fauziyah untuk mengumpulkan semua pimpinan seribat buruh agar bisa berdialog membahas JHT ini.

"Saya kira Bu Ida saya minta segera ngumpulkan semua pimpinan serikat buruh, ditanya," klaim dia.

Wakil Ketua DPR RI ini meminta Ida agar dalam membuat keputusan melibatkan kelompok buruh supaya tidak lagi terjadi kesalahpahaman.

"Dan sekali lagi, setiap bikin keputusan libatkan pimpinan-pimpinan buruh supaya tidak terjadi kesalahpahaman," kata Cak Imin.

 

Dianggap Berbeda

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program Jaminan Hari Tua (JHT) dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya jumlah dana bagi pekerja. Jaminan ini sangat bermanfaat jika peserta tidak produktif lagi akibat usia pensiun atau mengalami cacat total atau meninggal dunia.

Airlangga menginformasikan, pada tanggal 2 Februari yang lalu pemerintah mengeluarkan peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua.

Saat ini terdapat dua program perlindungan pekerja dan dapat disampaikan, yakni jaminan hari tua berbeda dengan jaminan kehilangan pekerjaan.

“Jaminan hari tua merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang, sementara jaminan kehilangan pekerjaan merupakan perlindungan pekerja jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh,” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers PPKM, Senin (14/2/2022).

Manfaat dari program jaminan hari tua diantaranya, pertama adalah akumulasi iuran dari pengembangan. Kedua, manfaat lain yang mencairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu.

"Kemudian telah mengikuti kepesertaan sebanyak 10 tahun minimal, dan nilai yang dapat di klaim paling banyak 30 persen dari jumlah jaminan hari tua untuk kredit Perumahan, atau untuk keperluan Perumahan atau paling banyak 10 persen untuk kebutuhan di luar kebutuhan Perumahan,” jelas Airlangga Hartarto.

Dengan adanya Permenaker tersebut, akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu di usia 56 tahun. Selain itu, Permenaker nomor 2 tahun 2022 dan PP 37 2021 pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bila pekerja, atau buruh ter-PHK sebelum usia 56 tahun.

“Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa jaminan kehilangan pekerjaan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Bagi pekerja formal yang terlindungi dengan jaminan kehilangan pekerjaan,” ujarnya.

JKP merupakan jaminan sosial baru di undang-undang Cipta kerja untuk melindungi pekerja yang dan buruh yang terkena PHK, agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum masuk kembali ke pasar kerja.

“Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022 ini mulai diberlakukan, dan JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi para pekerja atau buruh akan langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja,” pungkas Airlangga. 

2 dari 2 halaman

Parpol Menolak Keputusan Ida Fauziyah

Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk mencabut aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dia berpandangan, JHT merupakan uang pekerja yang menjadi harapan utama bagi para pekerja buruh maupun perkantoran ketika sudah tidak bekerja lagi atau di-PHK dan akan memulai dengan profesi barunya.

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi Covid-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran," kata Muzani dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).

Dia mengungkapkan, selama pandemi Covid-19 melanda, banyak orang telah di PHK dan kehilangan pekerjannya. Tak sedikit yang berusaha untuk menjajaki dunia usaha kecil, dan mencoba menggunakan dana JHT untuk memulainya.

"Sehingga dana JHT menjadi penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebaik mungkin untuk bertahan hidup tanpa pekerjaan. Jadi jelas, kebijakan dari Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi," ungkap pria yang merupakan Ketua Fraksi Gerindra DPR RI ini.

Karena itu, di masa sekarang harusnya pemerintah memberikan keterampilan baru dan semangat baru dari penggunaan modal JHT itu. Mestinya orang-orang yang terkena PHK menjadi fokus pemerintah untuk diberdayakan, sehingga menjadi energi baru bagi pertumbuhan kegiatan perekonomian kita," kata Muzani.

"Karena yang disebut pensiun itu bukan hanya faktor usia, tapi pensiun adalah berhentinya orang-orang pekerja dari aktivitas pekerjaannya, maka itu ada istilah pensiun muda dan pensiun tua," sambungnya.

Setali tiga uang, Anggota Komisi IX DPR Fraksi PPP Anas Thahir mengkritisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

"Langkah Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah yang mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) memang layak menuai kecaman. Permen tersebut dinilai menyengsarakan pekerja sehingga harus dicabut segera," ujar Anas, Minggu (13/2/2022).

Dia menilai, Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tidak masuk akal, apalagi disebutkan bahwa JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun. Menurutnya, untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat tidak harus menunggu hari tua.

Anas mengatakan, Permenaker ini justru berdampak buruk terhadap kondisi kehidupan para pekerja Indonesia yang saat ini sedang menghadapi situasi sulit akibat pandemi Covid. Anas melihat, pemerintah hanya mengedepankan pertimbangan aspek yuridis an-sich dalam penyusunan Permen ini.

"Padahal sebelum menerbitkan peraturan seharusnya pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian yang mendalam dan komprehensip, baik dari aspek yuridis, sosiologis, filosofis maupun ekonomis. Dan harus benar-benar melihat kondisi faktual yang dihadapi para pekerja atau buruh," kata dia.