Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz, pada Jumat, 18 Februari 2022.
Dia dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.
Advertisement
Baca Juga
"Terhadap Saudara IK akan dimintai keterangan pada hari Jumat, 18 Februari 2022, jam 10.00 WIB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).
Ramadhan mengatakan, penyelidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan. Sebanyak 15 saksi fakta maupun saksi ahli telah diperiksa penyidik. Sembilan orang di antaranya merupakan korban aplikasi Binomo.
"Update kasus Binomo yakni 9 saksi korban (Binomo), 3 saksi (fakta) dan 3 saksi ahli telah dimintai keterangan," ujar dia.
Sebelumnya, para pelaku trading binary option melaporkan aplikasi Binomo berikut afiliatornya ke Bareskrim Polri. Hal itu buntut kerugian besar yang diderita para korban.
Kuasa hukum yang mewakili, Finsensius Mendorfa menyampaikan, para korban berharap uang mereka dapat kembali. Laporan juga untuk memberikan efek jera bagi afiliatornya.
Kerugian Mencapai Rp 2,46 Miliar
Sejauh ini, delapan dari ratusan korban yang ikut dalam pelaporan tersebut mengalami kerugian hingga Rp 2,46 miliar.
"Jadi mereka (korban) mengharapkan, satu ada efek jera bagi pelaku-pelaku, dan juga uangnya dikembalikan," kata Finsensius di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).
Dia mengatakan, ada salah seorang public figure yang turut dilaporkan dalam aduan tersebut lantaran masuk di daftar afiliator aktivitas binary option. Laporan tersebut diterima penyidik dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Lebih lanjut, ada sejumlah korban yang melakukan upaya bunuh diri akibat stres atas kerugian yang diderita. Sebagian mengalami depresi dan masuk dalam program rehabilitasi.
Advertisement