Sukses

Alasan DPR Gelar Voting Tertutup Pemilihan Komisioner KPU - Bawaslu 2022-2027

DPR telah memilih anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027. Dalam proses pemilihannya itu berlangsung digelar secara tertutup.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid menegaskan pengambilan keputusan terhadap nama calon anggota KPU RI dan Bawaslu RI masa jabatan 2022-2027 berdasarkan sikap kolektif dan demokratis. Anwar mengatakan, Komisi II DPR melakukan musyawarah dengan voting dalam rapat pleno tertutup.

Sehingga ia membantah Komisi II tidak memilih anggota KPU dan Bawaslu dengan cara pengambilan suara atau voting yang demokratis.

"Jadi saya kira prosesnya juga kalau mau dibilang voting sama voting karena kita kan memberi suara, sekalipun suaranya itu masing-masing fraksi diberikan dimandatkan kepada ketua poksi, (kelompok fraksi)" kata Anwar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2).

Namun, proses voting dilakukan secara tertutup karena kesepakatan internal. Anwar mengaku lebih ingin terbuka. Hanya saja karena kondisi Covid-19 yang mengkhawatirkan, ia bisa memahami kenapa tidak dilakukan terbuka.

Apalagi di tengah uji kelayakan dan kepatutan dikabarkan ada anggota Komisi II yang terpapar Covid-19. Bila voting terbuka satu anggota satu bisa memakan waktu lama.

"Jadi kalo saya sih sebetulnya kita berkeinginan terbuka, cuma kan kita melihat situasi sekarang dengan melonjaknya virus omicron ini dan kemarin ada salah satu anggota Komisi II yang terpapar sehingga kita mengambil bermusyawarah kalau ini dilakukan voting one man one vote pasti bisa sampai pagi dan bisa berbahaya, sudah empat hari kita tidur jam dua malam baru selesai fit and proper tesr," jelas politikus Demokrat ini.

Untuk itu, dalam rapat internal Komisi II menyepakati untuk melakukan voting tertutup yang dimandatkan pemegang suara kepada Ketua Poksi

"Sehingga kita sepakati bahwa ini masing-masing fraksi memandatkan suara itu kepada ketua poksi dan jadi voting sih karena dia berhitung suara" ujar Anwar.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Tetapkan Anggota KPU

Komisi II DPR RI menetapkan tujuh anggota KPU RI dan lima anggota Bawaslu RI masa jabatan 2022-2027. Komisi II tidak melakukan voting dalam mengambil keputusan calon anggota KPU dan Bawaslu, tetapi langsung dipilih karena sejumlah pertimbangan.

Komisi II menggelar rapat pleno tertutup sekitar 1,5 jam. Kemudian, pengambilan keputusan kembali dibuka sekitar pukul 1.16, Kamis (17/2).

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menuturkan, setelah proses dialog dan perdebatan yang panjang, akhirnya diputuskan anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027. Pemilihan anggota KPU dan Bawaslu ini berdasarkan beberapa pertimbangan, yaitu dari pertimbangan objektif, hingga politik.

"Awalnya kita ingin melakukan pemilihan ini secara voting dan kemudian kita melakukan simulasi, tapi karena perdebatannya panjang, dengan beberapa pertimbangan," ujar Doli saat pengambilan keputusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2).

Pertimbangan pertama berdasarkan objektivitas atau kualitas calon anggota KPU dan Bawaslu, Komisi II melihat integritas, kapasitas kepemiluan, leadership, kemampuan membangun komunikasi, inovasi, kreativitas, hingga aspek kesehatan fisik dan mental calon anggota KPU dan Bawaslu. Komisi II menilainya sejak dari awal proses seleksi di panitia seleksi, hingga dalam proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

"Jadi pertimbangan objektif, pertimbangan kualitas, itu menjadi pertimbangan utama," ujar Doli.

Tak ditampik ada pertimbangan politik dalam memilih anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027. Doli mengatakan, kepentingan politik itu adalah kepentingan bangsa dan negara. Serta kepentingan mengakomodir semua kekuatan politik yang ada baik secara formal mewakili rakyat melalui anggota DPR sebagai perwakilannya, serta mewakili partai politik masing-masing.

"Kepentingan politik masing-masing dari kita semua. Tentu yang pertama adalah kepentingan politik bangsa dan negara. Kedua, adalah kepentingan yang mengakomodir semua potensi kekuatan politik yang ada baik itu secara formal mewakili rakyat kita sebagai anggota DPR dan juga mewakili partai politik kita masing-masing," kata politikus Golkar ini.

Melalui dua pertimbangan tersebut, Komisi II telah melakukan simulasi dan memutuskan tujuh anggota KPU RI dan lima anggota Bawaslu RI masa jabatan 2022-2027. Dengan setengah sisa dari calon yang tidak terpilih menjadi cadangannya.

Komisi II menyusun calon anggota KPU dan Bawaslu secara berurutan.

"Kita tetapkan urutan 1-14 dimana 1-7 adalah yang terpilih untuk menjadi calon anggota KPU yang akan dilantik nanti oleh presiden. Kita sudah menyusun juga 1-10 nama urutan, dimana 1-5 adalah yang akan nanti menjadi calon anggota Bawaslu yang akan dilantik oleh presiden untuk masa bakti 2022-2027," ujar Doli.

Tujuh calon anggota KPU RI yang terpilih adalah:

1. Betty Epsilon Idroos

2. Hasyim Asya'ri

3. Mochamad Afifudin

4. Parsadaan Harahap

5. Yulianto Sudrajat

6. Idham Holik

7. August Melasz

Calon anggota KPU RI yang menjadi cadangan adalah:

8. Viryan

9. Iffa Rosita.

10. Dahliah

11. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

12. Iwan Rompo Banne

13. Yessy Yatty Momongan

14. Muchamad Ali Safa’at

Lima calon anggota Bawaslu RI yang terpilih:

1. Lolly Suhenty

2. Puadi

3. Rahmat Bagja

4. Totok Hariyono

5. Herwyn Jefler Hielsa Malonda

Calon anggota Bawaslu RI yang menjadi cadangan:

6. Subair

7. Fritz Edward Siregar

8. Aditya Perdana

9. Mardiana Rusli

10. Andi Tenri Sompa

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com