Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, diwajibkan untuk melakukan pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta yang diterbitkan pada 15 Februari 2022.
"Mewajibkan tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya," demikian bunyi putusan yang diunggah ke situs PTUN Jakarta, dikutip pada Kamis (17/2/202).
Selain itu, putusan PTUN tersebut juga menginstruksikan supaya Anies sebagai tergugat dalam perkara ini agar memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Advertisement
Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra, diketahui merupakan pihak penggugat di PTUN dengan perkara nomor registrasi 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Menurut Tim Advokasi Solidaritas Korban Banjir, Francine Widjojo, Gubernur DKI Anies Baswedan terbukti tidak tuntas melakukan pengerukan Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya dan tidak membangun turap di Kelurahan Pela Mampang sehingga mengakibatkan kerugian bagi warganya dalam banjir besar tanggal 19-21 Februari 2021 yang melanda Jakarta.
"Putusan ini membuktikan bahwa Gubernur tidak serius dalam soal banjir," ujar Francine.
Pemprov DKI Harus Serius
Dia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih serius menangani masalah banjir di DKI Jakarta. Francine juga berharap ada normalisasi sungai yang merupakan program prioritas nasional dan program prioritas daerah sesuai RPJMN tahun 2015-2019 dan tahun 2020-2024 serta RPJMD DKI Jakarta tahun 2017-2022.
Francine menyatakan, terjadi pendangkalan di Kali Mampang di Pondok Jaya. Hal tersebut terlihat dari ketinggian air sungai, yang hanya sekitar 15 cm. Kondisi itu terjadi karena menurutnya pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2017.
"Dengan dikabulkannya sebagian gugatan kami oleh PTUN DKI Jakarta, kami berharap pengendalian banjir tidak hanya segera direalisasikan dengan melakukan pengerukan berkala dan penurapan di wilayah Kali Mampang sesuai keputusan Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta," ucapnya.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement