Sukses

KPK Pikir-Pikir Ajukan Banding atas Vonis Azis Syamsuddin

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara terdakwa Azis Syamsuddin.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim atas vonis terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. KPK akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan majelis hakim.

"Atas putusan tersebut, saat ini Tim Jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Menurut dia, KPK mengapresiasi putusan majelis hakim dalam perkara tersebut. Ali mengatakan majelis hakim telah mengambil alih analisis tuntutan tim jaksa KPK.

"KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara terdakwa Azis Syamsuddin dimaksud. Pokok-pokok pertimbangan Majelis Hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan Tim Jaksa," kata dia.

2 dari 3 halaman

Vonis Azis Syamsuddin

Mantan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022). Aziz juga diharuskan membayar denda Rp 250 juta subsidair empat bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakam vonis di Pengadilan Tipikot Jakarta Pusat, Kamis.

Azis dinilai terbukti menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum," ujar majelis hakim.

Selain itu, Azis dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.

3 dari 3 halaman

Hal yang Memberatkan

Adapun hal-hal yang memberatkan vonis Azis menurut majelis hakim antara lain, karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, perbuatan Azis merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR.

Lalu, Azis tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan. Sementara itu, hal yang meringkankan vonis yakni, Azis belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Azis Syamsuddin dengan hukuman 4 tahun dan 2 bulan penjara.