Sukses

Azis Syamsuddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Respons Golkar

Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara atas perkara suap terhadap kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Lampung Tengah. Hak politik Azis juga dicabut selama empat tahun terhitung sejak keputusan inkrah.

Menanggapi hal ini, Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan pihaknya prihatin terhadap vonis mantan wakil ketua umum Partai Golkar itu. Partai menyerahkan kepada Azis apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Tentu kita prihatin ya namun saya kira ya kita kembalikan kepada yang bersangkutan ya untuk apa mengajukan banding atau tidak itu saya kira ranahnya beliau," ujar Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Mengenai status Azis di Golkar, Ace mengaku tidak tahu. "Itu tanyanya sama pak Sekjen," kata dia. 

2 dari 3 halaman

Vonis Azis Syamsuddin

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara atas perkara suap terhadap kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Lampung Tengah.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Azis dengan hukuman selama 4 tahun dan 2 bulan penjara serta pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat bacakan amar putusan, di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).

Adapun vonis terhadap Azis dijatuhkan berdasarkan pertimbangan yang dianggap majelis hakim pada keadaan hal meringankan, Azis dinyatakan belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga.

3 dari 3 halaman

Hal Memberatkan

Hal yang memberatkan, perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan.

"Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR," kata Damis.

Selain vonis pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun terhitung sejak statusnya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," tutur Damis.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com