Sukses

Wakil Ketua soal Himne dan Mars KPK Dibuat Oleh Istri Firli: Kebetulan

Alexander Marwatta mengatakan, mars dan himne lembaga antirasuahnya yang diciptakan Ardina Safitri merupakan sebuah kebetulan.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwatta mengatakan, mars dan himne lembaga antirasuahnya yang diciptakan Ardina Safitri merupakan sebuah kebetulan.

Diketahui, Ardina merupakan istri dari Ketua KPK Firli Bahuri.

"Kebetulan ada ibu, yang kebetulan adalah istrinya Ketua KPK, dia itu punya kemampuan untuk membuat lagu aransemen," kata dia dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Alexander mengungkapkan, mars dan himne KPK bukanlah karya pertama dari Ardina. Dirinya mengklaim sudah banyak yang dikerjakan.

Menurut dia, selain nadanya bagus, lagu tersebut dapat membangkitkan semangat para insan KPK agar senantiasa mencintai negara dengan giat dalam pemberantasan korupsi.

Ia juga menyanjung sikap Ardina yang tidak menggunakam nama pribadinya saat mars dan himne KPK terdaftar dalam hak cipta di Kementerian Hukum dan HAM.

"Ketika ada satu pihak yang menghibahkan lagu ciptaannya, tanpa bayar hak ciptanya diberikan ke KPK, ada yang salah enggak?," kata Alexander.

Dia pun berandai, jika istrinya memiliki kemampuan yang sama seperti istri Firli Bahuri, bukan tidak mungkin mendorong untuk menyumbang hasil karyanya ke KPK.

"Bukankah itu sesuatu yang baik ketika ada warga negara ingin terlibat dalam pemberantasan korupsi dia membuat lagu yang bisa membangkitkan semangat oleh KPK," kata Alexander.

 

2 dari 2 halaman

Diberi Penghargaan

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri, memberikan penghargaan kepada istrinya sendiri, Ardina Safitri, karena menciptakan Mars dan Himne KPK.

Penghargaan diberikan Firli dalam acara Launching Lagu Mars dan Himne KPK di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Kamis (17/2/2022).

"(Diberikan) Piagam penghargaan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis.

Menurut Ali Fikri, pemberian penghargaan ini merupakan hal yang biasa dan sesuai mekanisme yang berlaku. Dia menyebut KPK juga beberapa kali memberikan penghargaan kepada pelapor gratifikasi dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Sama seperti penghargaan kepada pelapor gratifikasi, LHKPN yg diumumkan saat Hakordia (Hari Anti Korupsi se-Dunia). Ada beberapa yang terima penghargaan dari KPK," jelasnya.

"Semua sudah melalui mekanisme aturan yang berlaku sebelum penghargaan diberikan," sambung Ali.

 

 

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com