Sukses

KPK Tahan 2 Penyuap Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji

KPK menahan dua tersangka pemberi suap kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Angin Prayitno Aji.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka pemberi suap kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Angin Prayitno Aji.

Kedua tersangka yang ditahan yakni, Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku Konsultan Pajak mewakili PT Gunung Madu Plantations.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai 17 Februari 2022 sampai 8 Maret 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (17/2/2022).

Kedua tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Kamis hari ini. Adapun Aulia Imran Magribi ditahana di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tersangka RAR (Ryan Ahmad Ronas) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat," ujar Alexander.

 

2 dari 2 halaman

Delapan Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Pertama adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Angin Prayitno Aji. Angin Prayitno sudah divonis 9 tahun penjara terkait kasus ini.

Tersangka kedua adalah Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani yang divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait rekayasa hasil perhitungan pajak.

KPK juga menetapkan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Wawan Ridwan dan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Alfred Simanjuntak, sebagai tersangka. Saat ini proses hukum keduanya dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor.

Kemudian Veronika Lindawati, selaku kuasa wajib pajak dan Agus Susetyo, selaku konsultan pajak. Serta Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas konsultan pajak PT GMP.