Liputan6.com, Jakarta Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto ajukan gugatan atas putusan perdata Pengadilan Arbitrase Singapore International Chamber of Commerce terkait pengadaan proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).
Hal ini disampaikan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun).Â
Advertisement
Baca Juga
Adapun Kejagung diminta Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk menindaklanjuti gugatan tersebut agar putusan arbitrase atas denda terkait sewa satelit untuk slot 123 derajat bujur timur (BT) dapat dibatalkan.
"Jaksa berdasarkan surat kuasa khusus. Jadi, Pak Menhan (Prabowo Subianto) memberikan kuasa untuk melakukan challenge atas putusan arbitrase itu," kata JAM-Datun Feri Wibisono kepada wartawan, dikutip Kamis (17/2/2022).
Feri menjelaskan bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak Rabu (2/2/2022) dengan keterangan klasifikasi perkara pembatalan arbitrase. Melalui jaksa pengacara negara Cahyaning Nuratih Widowati bertindak sebagai kuasa hukum penggugat, yaitu Kemenhan.
Adapun pihak tergugat adalah kasus gugatan kali ini adalah dua perusahaan asing yakni Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE Ltd.
Dimana dua perusahaan ini seharusnya sebelum putusan arbitrase dapat dieksekusi, mereka harus meminta penetapan eksekuatur di Indonesia. Pengadilan di Indonesia harus menyatakan bahwa putusan arbitrase di Singapura secara formal sudah benar.
"Kita lakukan melalui tempat dimana diajukan eksekusi. Jadi kalau putusan arbitrase asing, itu, langkah pertama itu kalau mau dieksekusi, pertama itu meminta penetapan eksekuatur," ujar Feri.
Atas hal itu, Feri mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan Kemenhan berkaitan dengan banyaknya kejanggalan selama proses pembuktian perkara di pengadilan arbitrase.
"Nah ini penetapan yang menyatakan bahwa putusannya formally benar ini, kita bantah bahwa secara materi banyak kemungkaran," jelas Feri.
Â
Dianggap Tepat
Sementara, dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kemenhan meminta majelis hakim menyatakan gugatan pembatalan arbitrasenya tepat dan beralasan.
Selain itu, Kemenhan juga meminta agar putusan Pengadilan Arbitrase Singapura Nomor 20472/HTG tanggal 22 April 2021 tidak dapat dieksekusi dan batal demi hukum.
"Menyatakan bahwa Putusan Arbitrase International Chamber of Commerce tanggal 22 April 2021 Nomor 20427/HTG tidak dapat diakui dan tidak dapat dilaksanakan," demikian bunyi petitum ketiga gugatan Kemenhan.
Gugatan ini merupakan upaya pemerintah menghindari pembayaran tagihan sebesar US$21 juta atas gugatan Navayo di Singapura. Dimana sebelumnya Indonesia padahal telah mengeluarkan uang sekitar Rp515 miliar atas gugatan serupa perusahaan Avanti Communication Ltd pada 2019.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement